Sabtu 26 May 2018 05:07 WIB

Mengapa WNI dari Suriah Diancam Pidana?

WNI yang terpapar pengaruh radikalisme bisa ikut program deradikalisasi.

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii menyampaikan laporan pembahasan RUU pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii menyampaikan laporan pembahasan RUU pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Fauziah Mursid, Ronggo Astungkoro

Revisi Undang-Undang Antiterorisme yang disahkan DPR kemarin mengatur norma pidana bagi setiap orang yang mengikuti pelatihan militer. Ini berlaku baik di dalam negeri maupun luar negeri yang terafiliasi dengan tindak pidana terorisme.

Norma tersebut tercantum pada Pasal 12B dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Dengan begitu, pasal tersebut melingkupi ancaman pidana bagi WNI yang pulang setelah ikut berperang atau terafiliasi tindak pidana terorisme di negara lain seperti Suriah.

"Nanti mereka kembali bisa dijerat dengan UU ini," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly seusai hadir dalam Rapat Paripurna DPR, kompleks Parlemen Senayan, Jumat (25/5).

Yasonna menegaskan, UU menjunjung tinggi hak asasi sehingga hukum pidana tidak boleh retroaktif. Untuk penerapan teknis pasal tersebut, menurut Yasonna, sepenuhnya diserahkan kepada Polri.

"Kalau dia balik berarti dia event-nya di situ. Jadi nanti kita lihat. Teknik penyidikannya biarlah Polri yang mengaturnya," ujar Yasonna.

Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii mengungkapkan, WNI yang pulang dari Suriah akan dilakukan penilaian terlebih dahulu sebelum dikategorikan terlibat afiliasi dengan tindak pidana terorisme. Ia mengatakan, pihak yang melakukan penilaian adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Kalau kemudian dia memang belum terpapar mungkin bisa diikutsertakan di dalam program kontraradikalisasi. Tapi kalau memang dia terpapar, dia bisa diikutkan dalam program deradikalisasi," kata Syafii.

Namun, jika dalam penilaian tersebut, WNI terbukti terafiliasi kegiatan terorisme, bisa dikenakan pidana.

Adapun Pasal 12B UU Antiterorisme berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisrne dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun".

Pasal 12A juga mengatur, “Setiap Orang yang dengan maksud melakukan melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah NKRI atau di negara lain; merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun”.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyebutkan, pihaknya akan menyesuaikan diri dengan revisi UU Antiterorisme tersebut. "Terkait dengan tindak lanjut dari revisi UU, memang pasti akan ada perubahan di tataran pelaksanaan lapangan," kata Agung, kemarin.

Ia memberikan contoh, selama ini, belum ada aturan yang mengatur tentang kewenangan Ditjen Imigrasi terkait WNI yang bergabung ke daerah konflik. Pun demikian dengan aturan terkait WNI yang pulang dari daerah konflik tersebut atau melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya paramiliter.

"Dengan adanya UU ini, aturan turunan di bawahnya, termasuk keimigrasian, harus menyesuaikan," tuturnya.

Pihaknya, lanjut dia, memiliki porsi pengawasan terhadap WNI saat sebelum berangkat, pada saat berangkat, ketika berada di negara tujuan, hingga kembali lagi ke Indonesia. Penyesuaian dengan UU Antiterorisme juga akan dilakukan di level tersebut.

Soal pencabutan paspor, kewenangan tersebut sudah diatur sebelumnya. Ditjen Imigrasi berwenang untuk membatalkan, menunda, menarik, dan mencabut paspor dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Dengan adanya UU Antiterorisme yang baru, kewenangan itu kemungkinan dapat diperluas. (Pengolah: fitriyan zamzami).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement