Jumat 25 May 2018 18:43 WIB

PKS Berharap Hasil Revisi UU Bisa Tumpas Terorisme

UU Terorisme yang baru akan bikin negara efektif dan akuntabel memberantas terorisme.

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii  berjalan usai  menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii berjalan usai menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PKRS DPR RI menyambut baik selesainya pembahasan revisi UU 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Terorisme. Keberadaan UU ini diharapkan akan bisa menumpas terorisme hingga ke akar-akarnya.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, lahirnya UU ini merupakan bentuk komitmen Parlemen, termasuk Fraksi PKS di dalamnya, agar negara efektif dan akuntabel dalam memberantas terorisme. Hal ini penting dalam upaya melindungi rakyat dan negara dari ancaman dan kebiadabab teroris.

"Kita di DPR akhirnya mencapai kesepakatan terbaik untuk menghadirkan UU Pemberantasan Terorisme yang lebih efektif dengan tetap menjujung tinggi supremasi hukum. Kita semua berharap teroris dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya apapun motif dan alasan," kata Jazuli.

DPR pada Jum'at (25/5), mengesahkan UU Pemberantasan Terorisme, melalui Sidang Paripurna DPR. Seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati pasal-pasal revisi, termasuk yang paling akhir tentang definiasi terorisme yang mencakup tujuan politik, ideologi, dan gangguan keamanan negara.

Melalui UU ini, Jazuli berharap aparat keamanan dapat melakukan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif. Terutama dalam membongkar akar, motif, dan aktor intelektual terorisme, yang menurut aparat kepolisian selama ini sebenarnya sudah dapat diidentifikasi.

Undang-undang ini memberi penguatan pada aspek pencegahan, penindakan, dan pengawasan. Dengan demikian, lanjut Jazuli, pada saat yang sama, aparat dapat dan harus lebih akuntabel menjelaskan kepada publik siapa sebenarnya jaringan, aktor, serta otak atau master mind di balik aksi-aksi teroris biadab selama ini.

"Melalui UU ini kita tegaskan tidak ada tempat bagi terorisme di negara kita," ungkapnya. Seluruh aparat terkait baik aparat intelijen, kepolisian, BNPT, maupaun TNI, lanjutnya,  akan bekerja sinergis dalam memberantas terorisme secara terukur, akuntabel, dan tetap menjunjung supremasi hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement