Kamis 24 May 2018 20:00 WIB

KPK Periksa Adik Zumi Zola

Adik Zumi Zola enggan memberikan keteranga sedikit pun kepada wartawan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Adik dari tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli berada di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Adik dari tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli berada di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Zumi Laza, adik kandung gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Kamis (24/5). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Zumi Laza untuk mendalami pengetahuan Laza sebagai saksi.

"Penyidik hari ini memeriksa seorang saksi atas nama Zumi Laza (adik tersangka ZZ)," kata Febri melalui pesan singkat kepada wartawan.

Febri menjelaskan Zumi Laza menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Yaitu, Plt Kepala Dinas PUPR dan Zumi Zola dalam kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Provinsi Jambi tahun 2014-2017.

"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan saksi (anggota keluarga tersangka) terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya termasuk temuan uang di villa saat penggeledahan," ujar Febri.

Zumi Laza selesai diperiksa sore ini. Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dirinya sama sekali tidak melayani awak media yang ingin mewawancara terkait pemeriksaan.

Sebelumnya pada Selasa (22/5) lalu KPK juga memanggil Sherin Taria, istri Zumi Zola terkait kasus yang sama. Tersangka Zumi bersama Arfan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono. KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan, dan Saifuddin.

Dalam sebuah kesempatan, Zumi pernah membantah bahwa dirinya memberikan perintah untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2018. "Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan tadi juga saya sampaikan seperti itu," tutur Zumi waktu itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement