Kamis 24 May 2018 17:51 WIB

Kenaikan THR, Politikus Nasdem: Untuk Rakyat Kok Diributkan

Irma juga menyindir pihak-pihak yang menyebut kebijakan tersebut berbau politis.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
 Irma Suryani Chan (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Irma Suryani Chan (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani, mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait menaikkan anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pemberian kepada para pensiunan. Irma juga menyindir pihak-pihak yang menyebut kebijakan tersebut berbau politis.

"Ah, itu hanya bentuk kepanikan oknum melihat kinerja pemerintah yang terus makin baik," katanya menegaskan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (24/5).

Irma juga mengkritisi oknum-oknum yang selalu tidak suka melihat pemerintah membantu rakyat. Menurut dia, selama ini semua program positif untuk rakyat selalu dicurigai dan kerap diangggap pencitraan. Seharusnya mereka memisahkan antara kewajiban pemerintah pada rakyat dan tanggung jawab pemerintah pada peningkatan pertumbuhan ekonomi negara.

"Susah kalau ngukur baju di badan," ucapnya.

Kemudian, terkait kebijakan tersebut diputuskan ditengah-tengah tekanan fiskal berupa kenaikan harga minyak maupun nilai tukar rupiah yang melemah tidak menjadi masalah. Justru di tengah ekonomi yang kurang baik ini pemerintah perlu memberikan subsidi. Apalagi, Irma berpendapat bahwa subsidi untuk menyambut Lebaran itu sangat baik dan sangat berarti bagi rakyat.

"Sudahlah, program untuk rakyat kok masih saja diributkan. Enggak senang sepertinya pemerintah bantu rakyat, kalau kita enggak bisa bantu rakyat harusnya kita senang ada yang bisa bantu rakyat," katanya.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Naik Signifikan, Apa Pertimbangannya?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk peraturan pemerintah, kemudian menteri keuangan menerbitkan peraturan menteri keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13. Kemudian, THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Pada tahun 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR. Gaji ke-13 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Untuk pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir bulan Mei 2018. Diharapkan seluruh pembayaran THR tahun 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, pengajuan permintaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir bulan Juni 2018 agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat pemerintah maupun para penerima pensiun. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

Baca juga: Keputusan THR PNS Dinilai Politis

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik keputusan pemerintah terkait kenaikan THR dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Kritikan mengarah kepada nominal anggaran yang melambung 68,9 persen menjadi Rp 35,76 triliun pada tahun ini.

"Kenaikan ini menurut saya ya mungkin saja ada maksud-maksud (tertentu)," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Sebab, menurut dia, 2018 merupakan tahun politik karena ada pemilihan kepala daerah serentak ataupun pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2019-2024. Presiden Joko Widodo merupakan salah satu kandidat kuat calon presiden dalam pemilihan mendatang.

"Saya kira pemerintah-pemerintah yang lalu juga melakukan hal yang sama," kata Fadli. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengaku tidak mengetahui latar belakang di balik langkah Presiden.

Menurut Fadli, harus ada latar belakang yang jelas sehingga tidak menimbulkan pertanyaan. Lebih lanjut, Fadli menyebut kenaikan THR dan gaji ke-13 lebih baik dialokasikan kepada tenaga honorer.

"Mereka sudah banyak yang mengabdi. Harusnya bisa paling tidak secara bertahap menyelesaikan persoalan honorer ini menjadi pegawai negeri. Ada kejelasan status atau malah mereka yang diberikan THR, kira-kira begitulah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement