Kamis 09 Aug 2012 20:05 WIB

Tidak Ada Aturan THR untuk PNS

Cermat menghitung uang THR/ilustrasi
Foto: wihdan hidayat/republika
Cermat menghitung uang THR/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk PNS tidak ditetapkan oleh sistem peraturan dan perundangan di Indonesia. "Sama sekali tidak ada dalam aturan mengenai pemberian THR untuk para PNS," ujar Deputi Pelayanan Publik Pendayagunaan Aparatur Negara, Wiharto di Jakarta, Kamis (9/8).

Menurut dia, PNS hanya mengenal gaji ke-13 yang sudah diberikan pada Juli. Disinggung mengenai sejumlah daerah yang memberikan THR untuk PNS, Wiharto mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada dalam aturan.

"Kalaupun ada, itu kebijakan masing-masing instansi. Misalnya di Kemenpan, PNS itu nabung diambil dari gajinya dan diberikan menjelang hari raya," jelas dia.

Sejumlah daerah di Tanah Air menggelontorkan dana besar-besaran untuk pemberian THR. Misalnya saja, Pemkab Bogor menggelontorkan dana Rp7 miliar untuk membayar THR pegawai yang jumlahnya sebanyak 24.934 orang.

Jumlah PNS di kabupaten sebanyak 20.581 orang, sedangkan tenaga kerja kontrak mencapai 4.353 orang.

Begitu juga dengan Pemkot Makassar sudah menyiapkan dana sebesar Rp 4 miliar untuk dibayarkan kepada 14.584 pegawai. Meskipun demikian, sejumlah daerah juga meniadakan THR untuk PNS karena tidak sesuai dengan aturan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement