Kamis 24 May 2018 17:39 WIB

Kasus Gatot Pujo, KPK Sudah Periksa 71 Legislator Sumut

Sebelumnya, KPK telah menetapakan 38 tersangka pada kasus suap kepada DPRD Sumut.

Rep: Issha Harruma/ Red: Andri Saubani
Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Hidayatullah membawa sepeda motornya seusai diminta keterangan oleh KPK di Mako Sat Brimob Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (31/1).
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Hidayatullah membawa sepeda motornya seusai diminta keterangan oleh KPK di Mako Sat Brimob Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 71 mantan dan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) untuk 38 tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Puluhan saksi itu diperiksa secara marathon sejak Selasa (22/5) hingga hari ini, Kamis (24/5).

KPK menyebut, saat ini, telah lebih dari 200 saksi diperiksa dalam penyidikan tersebut. Berbeda dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut, Medan, kali ini, para saksi dimintai keterangan di kantor Kejati Sumut.

"Total dari Selasa sampai dengan hari terakhir ada 71 saksi. Semuanya mantan dan anggota DPRD Sumut yang diperiksa KPK di sini. Kami hanya fasilitasi tempat saja," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (24/5).

Untuk hari ini, Sumanggar menyebut, ada 25 saksi yang dijadwalkan diperiksa. Hampir seluruhnya merupakan anggota maupun mantan anggota DPRD Sumut.

"Ada satu PNS tapi dia hanya membantu kelengkapan berkas anggota dewan yang diperiksa," ujar dia.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 38 tersangka baru kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan.

Mereka merupakan tersangka baru untuk kasus ini menyusul 12 anggota DPRD Sumut lain yang telah divonis sebelumnya. Ke-12 orang ini dijatuhi hukuman berbeda, mulai dari empat tahun hingga empat tahun delapan bulan penjara.

Selain mereka, dalam perkara ini, Gatot Pujo Nugroho juga telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan suap dengan total Rp 61,8 miliar saat menjabat Gubernur Sumut.

KPK menerima pengembalian uang dari terperiksa kasus suap Gatot Pujo Nugroho. Ada lima mantan dan anggota DPRD Sumut yang mengembalikan uang suap ke penyidik KPK pada pemeriksaan hari kedua di kantor Kejati Sumut, Rabu (23/5) kemarin.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang menunjukkan itikad baik dan sikap yang kooperatif. Hal ini pun, lanjutnya, akan menguntungkan para terperiksa karena akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara.

"Sampai saat ini berarti sekitar Rp 4,35 miliar telah disita KPK yang berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement