Kamis 24 May 2018 15:57 WIB

Polda Sumut Bantah Kabar Penangguhan Penahanan Dosen USU

Keputusan mengenai penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik

Rep: Issha Haruma/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Hate Speech
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Hate Speech

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumut membantah kabar pembebasan HDL (46), dosen Universitas Sumatera Utara (USU) yang diduga melakukan ujaran kebencian. Kabar tersebut santer beredar di media sosial saat ini. Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja memastikan informasi penangguhan penahanan itu tidak benar. Tatan menegaskan, HDL masih berada di dalam tahanan.

"Tidak benar itu. Itu (informasi di medsos) kan tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Tatan, Kamis (24/5).

Mantan Wakapolrestabes Medan ini mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan memang merupakan hak tersangka. Namun, keputusan mengenai hal itu sepenuhnya adalah kewenangan penyidik.

Tatan pun kembali menegaskan, HDL masih diproses di Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut hingga saat ini. "Masih dalam proses sidik dan yang bersangkutan masih ditahan," ujar dia.

Untuk diketahui, HDL diamankan di kediamannya di Jl Melinjo II Komplek Johor Permai, Medan Johor, Medan, Sabtu (19/5) malam. Dosen Ilmu Perpustakaan USU itu ditangkap akibat unggahan status di Facebook miliknya.

Dalam status tersebut, lulusan S2 itu menulis 'Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden'. Status ini dibuat pascaserangan bom bunuh diri di Surabaya beberapa waktu lalu. Polisi pun menduga dia telah melakukan ujaran kebencian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement