Kamis 24 May 2018 05:25 WIB

Kendaraan Bermuatan Besar Masih Dilarang Lewati Puncak

Bus hanya bisa sampai Taman Safari.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Jalur puncak menuju Cianjur sudah dibuka untuk roda empat berukuran kecil oleh pihak kepolisian. Jalur mulai dibuka Jumat (30/3) pukul 15:00 WIB.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Jalur puncak menuju Cianjur sudah dibuka untuk roda empat berukuran kecil oleh pihak kepolisian. Jalur mulai dibuka Jumat (30/3) pukul 15:00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kendaraan bermuatan besar hingga kini masih dilarang melewati jalur Puncak, Bogor. Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menyebut kendaraan jenis bus hanya bisa mengantar sampai Taman Safari.

"Kendaraan bus hanya sampai Taman Safari. Bus itu masih tidak boleh sampai ke Gunung Mas," ujar AKP Hasby di simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Rabu (23/5).

Kondisi ini berlaku sejak Februari lalu dimana beberapa bencana longsor terjadi di kawasan Puncak. Akibat dari kejadian tersebut perlu dilakukan penguatan jalan sehingga kendaraan-kendaraan bermuatan besar dilarang melintas.

AKP Hasby menyebut peraturan ini berlaku sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Hal ini mengikuti dari proses pengerjaan yang sedang dilakukan di Puncak.

"Kondisi kan lagi perbaikan. Untuk bus ukuran besar atau kendaraan truk itu masih belum boleh lewat," katanya.

Hasby berpendapat sebaiknya peraturan ini dilanjutkan saja meski perbaikan jalan sudah selesai. Pendapat ini keluar setelah melihat angka kepadatan kendaraan selama beberapa bulan terakhir di jalur Puncak ternyata berkurang.

Masyarakat yang merasa membutuhkan efisiensi waktu perjalanannya menjadi lebih baik akibat pelarangan tersebut. Rekayasa jalan ini dianggap sebagai solusi terbaik yang bisa dilanjutkan pelaksanaannya. "Masyarakat yang menuju wilayah yang disebutkan tadi kan bisa lewat Transyogi," ujarnya.

Hasby bersama jajarannya pun akan melakukan pengecekan dan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan, diantaranya kelengkapan surat izin, KIR, dan kondisi kendaraan. Bagi pelanggar ada sanksi yang telah disiapkan.

"Polisi akan menindaktegas kendaraan bus yang tidak memiliki izin, KIRnya tidak lengkap, dan kendaraan tidak layak digunakan. Setiap hari akan kita lakukan razia di KM 45. Apabila rusak, akan kita putarbalikkan," ujarnya.

Mengenai larangan kendaraan besar melintas disetujui Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI Ditjen Bina Marga Atyanto Busono yang menyatakan kendaraan bermuatan besar masih belum boleh lewat. Hal ini mengingat pengerjaan penguatan jalan baru berjalan 60 persen.

"Iya untuk kendaraan berat jangan dululah. Tapi kalau mobil bus sedang atau truk sedang boleh lah. Asal bukan yang gede itu. Kendaraan ukuran sedang sudah bisa," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id beberapa waktu silam.

Kondisi pengerjaan jalan sendiri masih berusaha menanam tiang pancang untuk menahan beban jalan. Meski pengerjaan terus dilakukan bahkan diperkirakan hingga Hari Raya Idul Fitri nanti, Atyanto memastikan lalu lintas tidak akan terganggu dan berjalan seperti biasanya.

"Lebaran aman nggak ada masalah kita juga tetap memantau dan mengantisipasi. Alat berat kita sediakan untuk antisipasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement