Kamis 24 May 2018 04:19 WIB

Babak Baru PSI Vs Bawaslu

PSI menilai Bawaslu bertindak inkonsisten.

Tujuh materi iklanPSI yang melanggar UU Pemilu
Foto:

Ketua Jangkar Solidaritas, Kamaruddin, mengatakan, PSI menduga Abhan telah melakukan pelanggaran etik dengan melakukan tindakan melebihi batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini merujuk pada siaran pers di mana Abhan dan Afifuddin meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan Sekjen PSI dan Wakil Sekjen PSI sebagai tersangka.

“Tindakan Bawaslu meminta pihak Kepolisian untuk menetapkan Sekjen PSI dan Wakil Sekjen PSI sebagai tersangka adalah tindakan melampau batas kewenangan Bawaslu,” ujar Kamaruddin.

Kedua, lanjut dia, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri dengan menggunakan peraturan yang dibuat setelah kasus PSI diproses di Bawaslu. "Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri dengan pemaknaan frasa citra diri yang diputuskan hanya oleh kesepakatan rapat gugus tugas (KPU, KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu) yang bukan merupakan bagian dari hirarki perundang-undangan di Indonesia," jelas Kamaruddin.

Hal ini ironis karena dasar pelaporan ke Bareskrim Polri didasarkan pada iklan PSI di Harian Jawa Pos pada 23 April lalu. Padahal, definisi citra diri baru diumumkan pada 16 Mei lalu.

Ketiga, PSI menilai anggota Bawaslu Afifuddin bertindak inkonsisten sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran etika dan profesionalisme. Dugaan ini didasakan pada pernyataan Afifuddin di salah satu media daring.

“Pada 15 Mei, Pak Afifuddin menyatakan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada yang melanggar berkenaan dengan definisi 'citra diri' adalah berupa peringatan. Namun, dalam kasus PSI, Bawaslu sama sekali tidak pernah memberikan sanksi peringatan. Bahkan, Bawaslu langsung membawa kasus PSI ke Bareskrim Polri,” ujar Kamaruddin.

Sebelum melaporkan secara resmi, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, sudah mengancam akan melaporkan Bawaslu ke DKPP. Raja Juli mengklaim, laporan ini bertujuan menguji profesionalisme etika kedua pengawas pemilu tersebut. "Kita uji profesionalisme-etik Pak Abhan dan Pak Afif," katanya menegaskan.

Sebelumnya, kata Raja Juli, dalam keterangan persnya, terlapor dinilai sudah meminta kepolisian untuk menetapkan dirinya dan Wakil Sekjen PSI, Satia Chandra Wiguna, sebagai tersangka terkait kasus iklan PSI itu. “Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka telah melampaui batas kewenangan," katanya.

PSI juga menganggap dua pejabat Bawaslu ini bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi seolah mendiamkan dugaan praktik pelanggaran kampanye oleh parpol peserta pemilu lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement