REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Dian Erika
Saling melaporkan. Begitulah dinamika politik yang terjadi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Setelah Bawaslu melaporkan PSI, sekarang giliran PSI melaporkan Bawaslu. Semua ini berawal dari iklan PSI di salah satu koran di Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, siap menghadapi laporan PSI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu menegaskan lagi, sudah menangani kasus dugaan pelanggaran PSI sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami siap dan menghormati pelaporan PSI atas kami. Kalau dilaporkan, ya kami hormati, sebab itu sesuai dengan saluran hukum," ujar Abhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/5).
Abhan membantah tudingan berlaku tidak adil terhadap PSI. Menurutnya, Bawaslu tidak membeda-bedakan perlakukan, baik kepada PSI maupun kepada partai-partai politik lain. “Kami tidak diskriminatif,” kata dia menegaskan.
Langkah yang ditempuh oleh Bawaslu dengan membawa kasus ke polisi telah sesuai dengan aturan hukum. Namun, saat ditanyakan mengenai kelanjutan dugaan pelanggaran yang dilakukan PAN dan Hanura, Abhan tidak menjawab.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan, pihaknya sudah bekerja dengan standar yang jelas saat menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh PSI. Menurutnya, apa yang telah dilakukan terkait kasus PSI sudah tepat dan benar.
"Kami siap dengan laporan itu. Kami sudah melakukan penanganan terhadap PSI dengan sangat cermat dan hati-hati. Kami sudah melaksanakan kewenangan berdasarkan prosedur yang diatur dalam undang-undang," katan Ratna.
Pada Rabu (23/5) siang, PSI resmi melaporkan Ketua Bawaslu, Abhan, dan anggota Bawaslu Mochamad Affifudin kepada DKPP. Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh PSI.
Pelaporan kasus ini atas nama Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, dan Wakil Sekjen, Satia Chandra Wiguna. Laporan diwakili oleh Jaringan Advokasi Rakyat PSI (Jangkar Solidaritas).