Rabu 23 May 2018 18:27 WIB

Ibu dari Zumi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Hermina diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, termasuk Zumi.

Ibu dari tersangka Gubernur Zumi Zola, Hermina Djohar, menangis usai dilakukan pemeriksaan di Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (23/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ibu dari tersangka Gubernur Zumi Zola, Hermina Djohar, menangis usai dilakukan pemeriksaan di Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hermina Djohar, ibu dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, memilih irit bicara sehabis menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hermina menjadi saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

Hermina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, Arfan. "Maaf ya," kata Hermina singkat, sehabis diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5).

Hermina pun tampak menangis saat awak media mencoba mengonfirmasinya seputar pemeriksaannya. Ia pun langsung menuju mobil Toyota Fortuner putih yang telah menunggunya di luar gedung KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya mengklarifikasi Hermina terkait penyitaan uang dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. "Pada yang bersangkutan, penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di vila sebelumnya," kata Febri.

Penyidik, kata Febri, juga mengklarifikasi Hermina tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (22/5) juga telah memeriksa Sherin Taria, istri dari Zumi Zola, sebagai saksi untuk tersangka Arfan dan Zumi Zola. Sehabis menjalani pemeriksaan, Sherin memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media seputar pemeriksaannya tersebut.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar. Tersangka Zumi, baik bersama dengan Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin, serta anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan, dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp 4,7 miliar. 

Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebab, para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok". Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan pemprov.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement