Rabu 23 May 2018 16:55 WIB

Bawaslu Ajukan Rekomendasi Sanksi Pasangan Asyik dan Hasanah

Rekomendasi sanksi buntut ricuh debat pilgub Jabar pada pekan lalu.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Sudrajat (kanan) dan Ahmad Syaikhu (kiri) berjalan bersama saat memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/5).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Sudrajat (kanan) dan Ahmad Syaikhu (kiri) berjalan bersama saat memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) sudah menyiapkan rekomendasi sanksi untuk diserahkan ke KPU Jawa Barat. Rekomendasi itu sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) dan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik).

"Ya (surat rekomendasi sanksi) bagi kedua-duanya, jangan Asyik saja tapi dua-duanya. Hari ini kita akan kirim ke KPU, kita sampaikan," ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Rabu.

Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil KPU serta pasangan Hasanah dan Asyik guna dimintai keterangan atas terjadinya kericuhan yang terjadi pada debat publik kedua pilgub Jabar di Universitas Indonesia. Saat dilakukan pemanggilan terhadap KPU, Bawaslu menyatakan telah mengirimkan surat rekomendasi sanksi sebagai bahan rujukan bagi pihak penyelenggara pemilu tersebut dalam menjatuhkan sanksi kepada pasangan Asyik.

Akan tetapi, setelah dikonfirmasi kembali, KPU menyatakan belum bisa menjatuhkan sanksi. Pasalnya, surat rekomendasi dari Bawaslu belum mereka terima. Menanggapi hal tersebut, Harminus berkilah, pemanggilan terhadap KPU hanya untuk dimintai keterangan terkait insiden kericuhan yang terjadi dalam debat, bukan langsung menjatuhkan sanksi.

"Jadi, harus diperiksa dulu semuanya. Teroris aja begitu ditangkap, dilihat, diperiksa dulu, gak pas ditangkap langsung dipenjara. Harus diperiksa dulu," kata dia.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak terkait, seperti KPU, pasangan Hasanah, dan Asyik, sangat penting untuk mengetahui duduk perkara secara mendetail. Setelah mendengar seluruh keterangan pihak yang terlibat, barulah Bawaslu bisa memberikan rekomendasi sanksi.

"Sanksinya KPU yang menentukan, Bawaslu yang merekomendasikannya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu sehingga penetapan layak diberikan sanksi atau tidaknya belum bisa diputuskan. Pasangan Hasanah dan Asyik terancam mendapatkan sanksi dari KPU karena diduga telah menyalahi tata tertib pelaksanaan debat.

Pada debat kedua di UI pekan lalu, pasangan Hasanah menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sesi penampilan seni masing-masing calon. Sementara itu, pasangan Asyik melakukan aksi kontroversial yang membentangkan kaus serta pernyataan pergantian presiden apabila pasangan tersebut menang dalam Pilkada Jabar.

Baca: KPU Jabar Larang Cagub Promosi Capres di Acara Debat.

Saat itu, Sudrajat sampai pada ujung pernyataannya dan Syaikhu tiba-tiba mengeluarkan kaus bertuliskan 2018 Asyik Menang, 2019 ganti presiden. "Kalau Asyik menang, insya Allah 2019 kita akan ganti presiden," kata Sudrajat.

Aksi pasangan itu ternyata memancing emosi pendukung pasangan Hasanah yang diusung PDIP. Suasana tiba-tiba ricuh dari area kursi pendukung. Para pendukung pasangan Hasanah tampak meluapkan emosinya.

Tim kampanye pasangan Asyik, Haru Shuandaru, menyebut pernyataan akhir atau closing statement yang dilontarkan oleh kandidatnya tak melanggar aturan apa pun dalam acara debat itu. Dalam momentum itu, Sudrajat dan Syaikhu sempat menyinggung soal ganti presiden yang dinilai di luar konteks debat pilgub Jabar.

"Sebetulnya kalau dari kami melihat itu, yang pertama, sebagai penyampaian aspirasi. Kedua, juga kebebasan untuk berpendapat," ujar Haru saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/5).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement