Rabu 23 May 2018 14:45 WIB

Presiden: Tahun Ini Istimewa, Pensiunan Juga Terima THR

Presiden sudah menandatangani PP yang menetapkan THR dan gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN). THR ini juga termasuk kepada para pensiunan ASN. 

"Ada yang istimewa untuk tahun ini, yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Negara Jakarta,  Rabu (23/5). 

Didampingi Wapres Jusuf Kalla,  Menkeu Sri Mulyani, dan Menpan-RB Asman Abnur, Jokowi mengatakan, pada Rabu ini, dia sudah sudah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. 

Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan ASN saat merayakan Idul Fitri. “Kami juga berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Jokowi.

Baca Juga: Anggaran THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini Naik 68,9 Persen

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement