REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berhasil membekuk tersangka, Basid (19 tahun) yang bekerja sebagai pengemudi ojek dalam jaringan (daring). Basid ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami menangkap tersangka pada Senin (21/5) sore, karena ada laporan dari ibu korban SV (34) bahwa anaknya ND (5,5 tahun) dicabuli pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Bali, Iptu Aan Saputra di Kuta, Selasa (22/5).
Aksi bejat tersangka terhadap bocah ingusan itu dilakukan pada 18 Mei 2018 pada pukul 16.00 WITA, di sebuah area parkir umum yang tidak jauh dari kos pelaku di Kawasan Tuban, Kuta. Sebelum tersangka ditangkap, ibu korban mendatangi Polsek Kuta bahwa anaknya dicabuli oleh seorang pengemudi ojek daring yang merupakan tetangga korban.
Orang tua korban baru mengetahui anaknya dicabuli pelaku, setelah korban mengeluh kesakitan pada alat vitalnya saat buang air kecil. Kepada orang tuanya, korban menuturkan bahwa dicabuli pelaku dengan mendekati ND dan membawa korban ke pojokan parkiran mobil yang tidak jauh dari kos korban dan tersangka.
"Akibat perbuatan tersangka, dikenakan Undang-Undang perlindungan anak karena mengakibatkan korban mengalami trauma," kata mantan Kasat Reskim Polsek Denpasar Barat ini.
Menerima laporan tersebut, polisi mencari informasi ke beberapa saksi dan tetangga kos pelapor. Dari informasi tersebut, pelaku berhasil ditangkap anggota saat kembali ke kosnya.
"Dari interogasi kami, awalnya pelaku mengelak namun akhirnya mengakui perbuatannya yang sudah dua kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ujar Aan.
Menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejatnya sejak tiga bulan lalu kepada korban di TKP yang sama atau dipojokkan parkiran mobil. "Pelaku kami bawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan penahanan tersangka dan barang bukti yang telah diamankan," ujarnya.