Selasa 22 May 2018 21:37 WIB

Pemilik Penyewaan Tempat Istirahat di Tol Wajib Pasang Harga

Pemilik penyewaan kerap memanfaatkan situasi mudik Lebaran untuk mencari keuntungan

Rest Area TOL Cipalai Kilometer 104 (ilustrasi).
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Rest Area TOL Cipalai Kilometer 104 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk mewajibkan seluruh pemilik penyewaan tempat istirahat di jalur tol memampang harga produk, yang dijualnya, selama Lebaran 2018.

"Ini merupakan kebijakan kami dalam upaya pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) di rest area (tempat istirahat)," kata Kepala Humas Jasa Marga Dwimawan Heru di Bekasi, Jabar, Selasa (22/5).

Menurut dia, Jasa Marga mewajibkan para pemilik tempat penjualan makanan dan minuman untuk memberikan informasi terkait harga yang mereka jual kepada konsumen sesuai dengan standar harga yang berlaku saat ini. Hal tersebut dimaksudkan agar harga makanan dan minuman yang ditetapkan dalamharga yang wajar.

Menurut dia, terkadang pemilik penyewaan kerap memanfaatkan situasi mudik Lebaran untuk mencari keuntungan dengan menetapkan harga di atas pasaran yang berlaku. Jasa Marga juga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk membawa bekal makanan yang cukup selama perjalanan mudik maupun balik nantinya.

Dwimawan juga mengimbau pengelola rest area untuk mengoptimalkan kapasitas parkir dengan tidak menambah area komersial di area parkir. "Jangan ada cabang usaha lagi dengan menggelar tenda dan lainnya yang hanya akan mempersempit area parkir, sebab bisa berdampak pada kemacetan di dalam tol," katanya.

Jasa Marga juga memastikan seluruh toilet di rest area tidak dipungut biaya atau gratis kepada penggunanya. "Jika ada pungutan liar yang ditemui di toilet rest area milik Jasa Marga dan kelompok usahanya, agar dilaporkan ke call center Jasa Marga Traffic Information Center dengan nomor 14080," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement