Selasa 22 May 2018 16:15 WIB

JK: Definisi Terorisme tak Perlu Diperdebatkan

Yang paling penting masyarakat mengetahui teroris menggangu keamanan negara.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Muhammad Hafil
Revisi UU Anti-Terorisme
Foto: republika
Revisi UU Anti-Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) menilai, semestinya polemik mengenai definisi terorisme tidak perlu diperdebatkan. Menurutnya, hal yang terpenting yakni masyarakat mengetahui bahwa teroris menganggu keamanan negara, dan membunuh orang tanpa perhitungan.

"Kalau saya tidak berkelahi di definisi tapi yang penting orang tahu kalau teroris itu mengganggu keamanan negara, ingin mengubah arah negara, ingin membunuh orang tanpa perhitungan. Begitulah kurang lebih," ujar JK ketika ditemui di kantornya, Selasa (22/5).

Sebelumnya, penyelesaian Revisi UU Antiterorisme diketahui menyisakan satu perdebatan terkait definisi terorisme. Ada dua opsi terkait definisi terorisme antara pihak yang mendukung frasa motif politik, ideologi dan ancaman keamanan negara dimasukkan dalam batang tubuh UU dengan faksi yang mendukung frasa tersebut tidak dimasukkan dalam pasal namun dituangkan dalam bab penjelasan.

Adapun fraksi partai pendukung pemerintah setelah rapat dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pekan lalu telah menyepakati agar frasa motif politik, ideologi dan ancaman keamanan negara tidak memasukkan frasa-frasa tersebut didalam pasal tetapi menempatkannya di dalam bab penjelasan umum. Sementara, fraksi di luar pemerintahan sejauh ini menyepakati frasa definisi tersebut dimasukkan dalam pasal UU.

"Saya kira perbedaannya itu sedikit dikatakan soal kata-kata saja, tapi itu menurut saya masalah sederhana," kata JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement