Selasa 22 May 2018 15:48 WIB

Ini Poin Revisi UU Terorisme yang akan Dibahas DPR Besok

Revisi UU Terorisme ditargetkan rampung dibahas pekan ini.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Revisi UU Anti-Terorisme
Foto: republika
Revisi UU Anti-Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat panitia kerja (panja) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang digelar Rabu (23/5) akan mendiskusikan definisi terorisme. Poin tunggal yang dibahas terkait penempatan frasa definisi motif politik, ideologi, dan mengancam keamanan negara.

Anggota Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Arsul Sani, mengatakan, pilihannya antara menempatkan frasa tersebut di batang tubuh undang-undang dan di penjelasan umum. "Nah, yang besok tentu kita diskusikan kembali, apakah kita mau tempatkan (frasa itu) di penjelasan umum, dengan narasi yang cukup panjang nantinya. Atau akan kita masukkan (dalam pasal-pasal)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).

Menurut dia, memang ada dinamika terkait pembahasan frasa tersebut. Yang terjadi bukan soal tidak setujunya frasa tersebut dimasukkan dalam definisi terorisme, melainkan hanya soal penempatannya. Ia pun sekaligus meluruskan informasi bahwa pihak yang tidak setuju terkait frasa tersebut dari unsur Polri, yakni Densus 88.

"Teman-teman Densus itu bukan tidak setuju adanya frasa motif politik, motif ideologi, dan ancaman terhadap kemananan negara. Cuma mereka minta tempatnya tidak di dalam batang tubuh, tidak di dalam kalimat definisi, kalimatnya itu di penjelasan. Ini kan beda, kalau tidak setuju kan tidak mau sama sekali frasa itu ada di UU," ujar Arsul.

Sementara itu, surat yang disampaikan dari unsur pemerintah adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Panglima TNI; Kementerian Pertahanan; dan Kapolri yang mengusulkan agar frasa tersebut masuk dalam definisi terorisme. Ini juga, menurut dia, memungkinkan untuk dipertanyakan beberapa fraksi dalam pembahasan esok.

"Ini kan sumbangan definisi sendiri sudah ada, kenapa kok ditolak kalau masuk dalam bagian batang tubuh definisi, besok kita dalami lagi, apa itu ekpresi sesaat atau apa," ujar Arsul.

Arsul mengatakan, rapat akan mendalami jika frasa tersebut dinilai pihak Densus 88 dapat menghambat dan mempersulit penegakan hukum. "Kita buka lagi di mana letak mempersulit dan menghambatnya," ujar Arsul.

Arsul menjelaskan alasan munculnya dinamika penempatan frasa motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan negara dalam definisi terorisme. Menurut dia, jika frasa tersebut dimasukkan dalam definisi dan ada dalam batang tubuh UU, dapat menjadi pembatas antara tindak pidana terorisme dengan tindak pidana kriminal umum.

"Ini sebetulnya dengan frasa itu akan semakin jelas. Penegak hukum tidak sedikit-sedikit boleh mengenakan UU terorisme. Meskipun ancaman hukumannya biasa, kalau dikenakan UU teroris kesannya wah. Stigmanya berat sekali," kata Arsul

Namun demikian, Asrul meyakini dinamika tersebut dapat diselesaikan dalam pembahasan Panja Revisi UU Antiterorisme. Sehingga, target selesai RUU terssebut pada pekan ini dapat terwujud.

Arsul mengungkap, dalam jadwal Pansus Revisi UU Antiterorisme yang disusun melalui Rapat Pimpinan DPR kemarin, pembahasan ditargetkan selesai pekan ini. "Pekan ini kita selesaikan panja, kemudian timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi), kemudian sebisa mungkin kita plenokan di Pansus dengan Menkumham, setelah pansus disetujui, lalu dibawa ke paripurna, ada keinginan agar pekan ini kan ada paripurna di hari Jumat itu terselesaikan di minggu ini," kata Arsul.

photo
Infografis Pasal-Pasal Krusial Revisi UU Terorisme

Sebelumnya, Ketua Pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme M Syafii mengatakan, RUU Aniterorisme sudah rampung 99 persen. Menurut dia, pemerintah sudah satu suara dengan pengertian yang diusulkan beberapa pihak bahwa definisi terorisme, selain adanya tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, dan merusak objek vital yang strategis, adalah mengancam keamanan negara dan punya tujuan politik serta ideologi.

"Semua satu suara tentang itu makanya kita heran kalau kemudian dalam rapat pansus itu pihak Densus menolak, ada apa?" ujarnya.

Politikus Partai Partai Gerindra itu menyebut alasan Densus 88 menolak definisi tersebut karena dinilai bisa mempersempit ruang gerak. "Mempersempit apa? Kalau kemudian tidak bisa bebas menangkap ya memang harus tidak bebas karena di negara hukum, aparat penegak hukum pada dasarnya tidak ada kewenangan apa pun kecuali yang diberikan oleh hukum itu sendiri," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement