REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendorong agar Revisi Undang-Undang (UU) No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera selesai. Ia tak ingin bangsa ini dipandang takut dengan teroris.
"Apa pun yang dibuat untuk bangsa dan negara ini, itu harus didorong terus. Namanya UU Teroris itu masak kita sudah beberapa kali dihajar begitu masih mundur lagi," kata Ryamizard usai memberikan pengarahan kepada para komandan dan kepala satuan di jajaran Kostrad di GOR Kartika Divif I Kostrad, Cilodong, Depok, Selasa (22/5).
Karena itu, ia berpendapat, akan semakin bagus jika Revisi UU Terorisme itu dapat segera diselesaikan. Jangan sampai, kata dia, bangsa ini dipandang takut dengan pada teroris. Menurut Ryamizard, hal tersebut tidak benar untuk bangsa dan negara ini.
"Teroris ini satu, (ingin) mengganti ideologi negara. Itu tidak boleh. Itu seluruh rakyat melawan, apalagi TNI sudah ada marganya, sudah ada sumpahnya, tidak kenal menyerah sampai kapan pun," terang dia.
Dalam menghadapi teroris, kata Ryamizard, bukan hanya dilakukan oleh polisi ataupun tentara saja, tetapi juga semua komponen bangsa harus turut terlibat. Ia menjelaskan, hal itu juga diterapkan di negara-negara lain.
"Karena saya besok ke Singapura atau ke mana, ke Amerika pasti ngomong gitu. Jadi, sama-sama menghadapinya," jelas Ryamizard.
Sebelumnya, pihak Kemementerian Hukum dan HAM menyebutkan, pembahasan mengenai Revisi UU Terorisme diperkirakan hanya membutuhkan satu kali pertemuan saja. Revisi UU itu diharapkan dapat rampung pada pekan ini.
"Paling satu kali pertemuan sudah selesai karena memang tidak ada hak yang prinsip. Terutama menyangkut soal masalah definisi terorisme," ungkap Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Widodo Ekatjahyana di Jakarta, Senin (21/5).
Pada prinsipnya, kata dia, baik pemerintah maupun DPR sudah satu suara. Kedua belah pihak pun sudah berkonsolidasi agar Revisi UU Tindak Pidana Terorisme dapat segera rampung dalam pembahasan yang akan dilakukan ke depan.
Infografis Pasal-Pasal Krusial Revisi UU Terorisme