Selasa 22 May 2018 13:25 WIB

Sultan Minta Masyarakat tak Khawatir Letusan Freatik Merapi

Sultan tetap mempersilakan masyarakat yang khawatir untuk mengungsi.

Rep: Neni Ridarineni / Red: Ratna Puspita
Petugas memantau aktivitas kondisi Gunung Merapi pasca kenaikan status dari normal menjadi waspada dengan radio komunikasi di kawasan Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/5).
Foto: Republika/Andrian Saputra
Petugas memantau aktivitas kondisi Gunung Merapi pasca kenaikan status dari normal menjadi waspada dengan radio komunikasi di kawasan Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan peningkatan letusan freaktik Gunung Merapi. Sebab, dia mengatakan, kondisi Merapi tetap normal, dengan hanya mengeluarkan debu dan bukan lava. 

"Walaupun status Merapi menjadi waspada, hal itu karena letusan makin tinggi. Yang berarti jarak jatuhnya abu makin jauh," kata Sultan pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta,Selasa (22/5).

Sultan berharap para pelajar di lereng Gunung Merapi tetap masuk sekolah. Masyarakat juga tetap beraktivitas seperti biasa meski menggunakan masker.

Kendati demikian, Sultan mempersilakan masyarakat yang khawatir dan tidak yakin dengan kondisi Merapi untuk mengungsi. Dia juga memastikan pemerintah akan memfasilitasi masyarakat yang ingin mengungsi. 

“Pemerintah tetap memfasilitasi. Saya sudah telpon dengan Pak Bupati Sleman (red. Sri Purnomo) sudah memfasilitasi," kata dia. 

photo
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi di Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menaikkan status Gunung Merapi dari Normal (level I) menjadi Waspada (level II) sejak Senin (21/5) pukul 23.00 WIB. Perubahan status karena peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang ditandai dengan letusan freatik beruntun disertai aktivitas kegempaan.

Dengan kenaikan status waspada, area dalam radius tiga km dari puncak Gunung Merapi harus dikosongkan. Tidak boleh ada aktivitas masyarakat di dalam radius tiga km. Kegiatan pendakian untuk sementara dilarang, kecuali untuk kegiatan penyelidikan dan penelitian terkait mitigasi bencana. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement