REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menuturkan reformasi yang dilalui bangsa Indonesia setelah 20 tahun ini baru sebatas kulit luarnya. Menurut dia, 20 tahun reformasi belum secara signifikan membangun peradaban.
"Reformasi kita saat ini kulitnya saja, belum secara signifikan membangun peradaban atau norms and values. Enggak heran mengapa nilai yang ada di masing masing kepala kita tentang keanekaragaman bukan sebuah kelebihan sebagaimana Pancasila," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (21/5).
Karena itu, Saut mengakui, justru yang ada sekarang yakni malah maraknya tindakan abuse of power, kemalasan dalam bekerja, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Malah memperlemah kesatuan, tidak adil, masih sering abuse, ada yang malas, tidak kerja keras, KKN, dan lain-lain. Itu sebabnya sampai hari ini angka 37 indeks persepsi korupsi NKRI kita itu kita semua yang membuatnya, termasuk KPK," katanya.
Itu sebabnya, Saut menambahkan, KPK harus juga bekerja keras dalam upayanya memberantas korupsi. Bila ingin cepat ada perubahan dalam pemberantasan korupsi, menuurutnya, maka UU Tipikor perlu segera diperbaiki dengan merujuk pada piagam Persekutuan Bangsa-Bangsa (PBB) antikorupsi.
"Kalau mau cepat berubah, segera perbaiki UU Tipikor kita agar sejalan dengan piagam PBB yang kita sudah tandatangani, atau kalau tidak kita seperti jalan di tempat," ucapnya.
Hingga saat ini, Indonesia belum meratifikasi ketentuan The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) ke dalam UU 7/2006 tentang pengesahan UNCAC 2003. Singapura menjadi salah satu negara yang sudah mengimplementasikan ketentuan UNCAC.