Senin 21 May 2018 17:50 WIB

KPU dan DPR Bahas Aturan Larangan Caleg Mantan Koruptor

Tidak ada kendala khusus yang membuat pembahasan PKPU terkesan lambat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Komisi Pemilihan Umum - Arief Budiman
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum - Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pembahasan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan calon anggota legislatif (caleg) akan dilakukan pada Selasa dan Rabu (22-23/5). Dalam PKPU ini tercantum larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg.

Arief mengungkapkan, rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Senin (21/5), baru membahas mengenai perkembangan data pemilih untuk Pilkada 2018 dan persiapan Pemilu 2019.

"Kemudian besok dan lusa kalau tidak ada halangan, kami akan membahas tentang PKPU kita. Saya harap dua hari besok kalau tidak ada halangan bisa disepakati," ujar Arief ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Dia melanjutkan, tidak ada kendala khusus yang membuat pembahasan PKPU tersebut terkesan lambat. Arief menegaskan, ada hal-hal dalam peraturan tersebut yang harus dibahas secara serius. "Karena itu, waktunya jadi lebih lama. Jadi berbagai masukan dan catatan perlu dipelajari dan dipahami, makanya butuh waktu yang lama," tambah Arief.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, mengatakan pembahasan PKPU pencalonan caleg sudah diagendakan selama dua hari. Dua hari tersebut diupayakan dapat menuntaskan PKPU dan Perbawaslu.

"Kami agendakan pada Selasa dan Rabu untuk menuntaskan PKPU dan Perbawaslu. Kami upayakan bisa selesai dalam dua hari," tutur Amali.

Sebagaimana diketahui, KPU sudah menyelesaikan rancanganPKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebut. Dalam rancangan aturan ini, tercantum larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Adapun larangan ini tercantum pada pasal 8 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, dalam rancangan PKPU itu, KPU juga menambahkan aturan baru berupa kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) bagi para caleg. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 8 ayat 1 huruf (v) dan pasal 9 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPUpencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement