Senin 21 May 2018 15:20 WIB

KPK Kejar Perusahaan Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang

Menindak perusahaan terlibat TPPU sudah berdasarkan undang-undang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertekad mengejar korporasi yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi yang tengah mereka tangani. Kendati demikian, dalam menetapkan tersangka, KPK akan melakukannya dengan hati-hati.

"Iya, seperti itu rencananya. Walau harus hati-hati, tapi kita firm di situ," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Senin (21/5).

Menurut Saut, pengejaran terhadap korporasi yang melakukan TPPU itu sesuai dengan amanah undang-undang (UU). Ia juga menuturkan, hal tersebut juga merupakan salah satu amanat Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana Indonesia ikut menandatanganinya.

"Filosofinya karena sesungguhnya korupsi itu 'stealing from the poors', haknya rakyat miskin yang dicuri itu harus dikembalikan," ujar Saut menambahkan.

Pada Jumat (18/5) lalu, KPK mengumumkan temuan dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Tradha. Dugaan TPPU ini terkait dentan kasus yang menimpa Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad. Perusahaan ini menjadi korporasi pertama yang KPK tetapkan sebagai tersangka TPPU.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya, KPK menemukan dugaan TPPU yang dilakukan oleh sebuah korporasi," terang Komisioner KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/5).

Dugaan itu ditemukan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Dari pengembangan itu, KPK menemukan fakta dugaan, Yahya merupakan pengendali PT Putra Ramadhan atau PT Tradha.

Perusahaan itu secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen. Ikut dengan meminjam 'bendera' lima perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas.

"Sehingga, seolah-olah bukan PT Thrada yang mengikuti lelang. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari dugaan tindak pidama korupsi berupa kepentingam dalam pengadaan," terangnya.

Ronggo Astungkoro

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement