Senin 21 May 2018 15:10 WIB

Polri Bantah Video Ceramah Rizieq Soal Sofyan Tsauri

Polri memecat Sofyan karena desersi dan poligami.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Mantan anggota Polisi yang sempat menjadi teroris Sofyan Tsauri alias Abu Jihad yang baru dua bulan bebas dari penjara memberikan testimoninya tentang gerakan terorisme saat dilaksanakan Diskusi Kebangsaan
Foto: Antara/muhammad Iqbal
Mantan anggota Polisi yang sempat menjadi teroris Sofyan Tsauri alias Abu Jihad yang baru dua bulan bebas dari penjara memberikan testimoninya tentang gerakan terorisme saat dilaksanakan Diskusi Kebangsaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah potongan video ceramah Habib Rizieq Shihab terkait mantan narapidana terorisme Sofyan Tsauri viral di Internet. Dalam video berdurasi 5 menit 35 detik itu, Rizieq mengatakan bahwa anggota FPI dilatih menembak di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, oleh Sofyan untuk dikirim ke Aceh dan dipersenjatai. Polri membantah konten tersebut.

Dalam video itu, Rizieq menyebut Sofyan sebagai anggota Brimob. Namun, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, Sofyan tidak pernah bertugas di Brimob. Setyo menuturkan, pria bernama lengkap Muhammad Sofyan Tsauri tersebut masuk Sekolah Polisi Negara (SPN) Jawa Barat pada 1998.

"(Setelah lulus,) bertugas di Polres Depok di Sabhara dan Binmas. Saya tekankan yang bersangkutan tidak pernah bertugas di Brimob," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/5).

Kemudian, lanjut Setyo, Sofyan mendapat penugasan sebagai perintis Sabhara untuk dikirim ke Aceh. Pada saat bertugas di Aceh, Sofyan terpapar dengan pemikiran-pemikiran radikal, tepatnya pada 2002. Sofyan pun bergabung dalam jaringan Al Qaeda cabang Asia Tenggara yang berperan sebagai pemasok senjata teroris di Aceh.

Pada rentang 2006-2007, menurut Setyo, Sofyan membaca buku-buku karya Aman Abdurrahman. Lalu, pada 2008, Sofyan mengabaikan tugas kepolisian. Hal ini pun berujung pemecatan Sofyan pada 2009.

"Pada 2009, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat, dengan alasan desersi (meninggalkan tugas), poligami, dan adanya dugaan keterlibatan terorisme," kata Setyo menjelaskan.

Kemudian, menurut Setyo, Sofyan sempat bertemu dengan tersangka teroris Jamaah Islamiyah, Dulmatin. Hingga akhirnya, karena keterlibatannya terhadap terorisme, Sofyan ditangkap di Bekasi pada 6 Maret 2010. Sofyan divonis 10 tahun penjara di pengadilan.

"Yang bersangkutan menjalani hukuman enam tahun penjara dan saat ini sudah bebas karena mendapatkan remisi, keluar dari penjara LP Cipinang pada 21 Oktober 2015," kata Setyo.

Klarifikasi yang disampaikan Setyo tersebut membantah pernyataan video ceramah Rizieq. "Pernyataan Habib Rizieq enam-tujuh taun lalu diviralkan lagi, menyebutkan ada skema bahwa dia agen dari Brimob yang disusupkan," ucap Setyo.

Adapun dalam video itu Rizieq menyebutkan, "Bukan Ustaz Abu Bakar Baasyir, Saudara. Yang menciptakan terorisme, seorang yang namanya Sofyan Tsauri. Anggota Brimob, Saudara. Dia rekrut anak-anak muda, termasuk laskar FPI, Saudara," kata Rizieq, dikutip dalam video tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement