Sabtu 19 May 2018 14:40 WIB

Polisi Bekuk Perampok Motor Bermodus 'Kamu Tabrak Adik Saya'

Satu pelaku perampokan motor masih buron.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nur Aini
Aksi perampokan (ilustrasi)
Foto: riezkidkurniawan.blogspot.com
Aksi perampokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Opsnal Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap dua pelaku rampok dengan modus memberhentikan motor dan menuduh pengemudinya telah menabrak adiknya. Sementara, satu pelaku lainnya masih buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, modus tersebut sering ditemui dalam beberapa kasus perampokan motor. "Pencurian motor dengan modus ini, telah mereka lakukan hingga empat kali," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/5).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku memilih sasaran target pengemudi sepeda motor yang usianya masih remaja. Pengemudi diajak berkeliling di jalan-jalan perumahan atau perkampungan yang agak sepi.

Ketika beraksi, para pelaku bermain dengan cara menghentikan korban dan menuduh bahwa korban telah menabrak adik pelaku. Kemudian korban diajak oleh pelaku untuk menunjukkan adik pelaku di rumah pelaku.

Namun sesampainya di lokasi yang sepi, korban diturunkan oleh pelaku selanjutnya pelaku kabur dengan membawa sepeda motor milik korban. "Ini ranmor modus tipu-tipu, kami jerat pasal 378 KUHP," kata Argo.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan penyelidikan Tim Resmob dari empat laporan di beberapa titik berbeda, tetapi masih dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adapun laporan itu didapat dari Polres Metro Jakarta Timur pada Mei dan April 2018, lalu di Polres Bekasi Kota pada Februari 2018. "Dari laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan, ternyata pelakunya sama. Kami masih mendalami dari laporan-laporan lain juga ya," kata Argo.

Pertama, polisi menangkap pelaku Yohandi pada Kamis (17/5) lalu pukul 13.00 WIB di wilayah Kampung Rawa Johar Baru, Jembatan Besi, Jakarta Pusat. Kedua, polisi menangkap pelaku Rosidi pada hari yang sama pukul 21.00 WIB di Jalan Pramuka Bakti, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. "Pelaku Denny Kalung masih DPO (daftar pencarian orang)," kata mantan Dirtahti Polda Kalimantan Timur itu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu B 3942 PEV, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, empat buah handphone, dan satu buah buku tabungan serta Kartu ATM BRI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement