Sabtu 19 May 2018 07:00 WIB

Satpol PP Depok Gusur Pedagang Takjil di GDC

Anggota Satpol PP Kota Depok membongkar tenda-tenda usaha dan mengangkutnya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pedagang mempersiapkan makanan untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Benhil, Jakarta, Jumat (18/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang mempersiapkan makanan untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Benhil, Jakarta, Jumat (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok mengusur dan melarang pedagang makanan berbuka atau takjil yang berada di sekitar kawasan Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok, Jumat, (18/5). Para pedagang takjil protes dan kecewa dengan tindakan anggota Satpol PP Kota Depok yang membongkar tenda-tenda usaha dan mengangkutnya.

"Sudah keterlaluan, kita dagang makanan untuk berbuka dianggap sudah menganggu ketertiban dan bikin macet. Padahal masyarakat senang adanya pasar takjil, apalagi kami cuma cari rejeki setahun sekali saat Ramadhan," ujar seorang pedagang takjil, Nani.

Kekesalan Nani dan para pedagang takjil lainnya karena kegiatan pasar takjil ini dianggap telah menghambat lalulintas kepulangan Wali Kota Depok ke rumahnya di bilangan Pasar Pucung, Cilodong, Depok. "Mestinya Wali Kota Depok senang dengan aktivitas warganya yang menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan berkah. Masa mencari rejeki yang setahun sekali di bulan Ramadhan dilarang," tutur Nani.

Menurut seorang pedagang takjil lainnya, Afandi, kegiatan pasar takjil sudah menjadi tradisi setiap datangnya bulan Ramadhan di sepanjang Jalan Boulevard, GDC, Depok. "Setiap datangnya bulan Ramadhan, ratusan pedagang takjil membukan dagangannya. Sejak dulu tak pernah ada masalah, tapi kok sekarang dilarang. Kami dagang juga ngga gratis, tapi bayar restribusi sebesar Rp 250 ribu untuk satu lapak," ungkapnya.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto mengatakan, penertiban para pedagang takjil ini untuk mengatasi kesemrawutan dan kerap mengakibatkan kemacetan lalulintas. "//Nggak benar karena jalan tersebut sering dilalui Wali Kota Depok. Tapi karena sudah menganggu lalulintas karena berdagang memakan setengah badan jalan," terang Yayan.

Ditegaskan Yayan, para pedagang takjil tidak dilarang selama tidak menganggu ketertiban dan menyebabkan kemacetan lalulintas. "Kegiatan penertiban yang dilakukan bukan dibongkar tapi diminta pedagang untuk memindahkan tenda jualannya dari badan jalan. Jadi tidak dilarang, mereka boleh berjualan tapi di atas trotoar atau tanah kosong bukan di badan jalan," tegas Yayan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement