Jumat 18 May 2018 21:16 WIB

Mantan Bupati Tapanuli Tengah jadi Tersangka Penipuan

Sukran ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatra Utara.

Rep: issha harruma/ Red: Muhammad Hafil
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan saat menjabat sebagai bupati.

Sukran ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara, Jumat (18/5). Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan laporan Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 april 2018. Joshua melaporkan Sukran dan Amirsyah Tanjung yang merupakan saudara kandung.

"Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," kata Tatan, Jumat (18/5).

Kasus ini berawal saat Joshua bertemu dengan Amirsyah untuk membahas pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar. Sukran diduga meminta uang kepada Joshua melalui Amirsyah sebesar Rp 450 juta.

Berharap akan mendapatkan proyek tersebut, Joshua pun mengirimkan uang yang diminta Sukran melalui bank. Namun, walaupun sudah memberikan sejumlah uang, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Merasa ditipu, Joshua pun melapor ke Polda Sumut.

"Dari hasil gelar perkara dan bukti yang mencukupi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Tatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Penyidik akan memanggil keduanya dalam waktu dekat dengan status tersangka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement