Jumat 18 May 2018 21:03 WIB

Din Syamsuddin: Jangan Jadikan Alquran Sebagai Barang Bukti

Alquran adalah kitab suci yang dianggap tak patut dijadikan barang bukti sebuah kasus

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Muhammad Hafil
Din Syamsuddin
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Belakangan ini muncul petisi yang meminta penegak hukum tidak menjadikan Alquran sebagai barang bukti. Sebab Alquran adalah kita suci umat Islam yang dianggap tidak patut dijadikan sebagai barang bukti dalam sebuah kasus.

Mantan ketua Muhammadiyah dan mantan ketua umum MUI, Din Syamsuddin ikut angkat bicara. Dia pun setuju dengan keinginan petisi tersebut agar kitab suci tak dijadikan barang bukti.

"Ya sebaiknya janganlah. Saya setuju Alquran jangan jadi barang bukti, saya setuju. Itu kitab suci yang seyogyanya sudah ada di rumah seorang Muslim," kata Din di Istana Negara, Jumat (18/5).

Dilansir change.or.id petisi ini menyebut bahwa Alquran bukan barang bukti kejahatan. Dari laman tersebut dijelaskan bahwa Alquran adalah kitab suci umat Islam.

Kitab suci adalah wahyu Allah SWT dan tidak pantas dan tidak benar menjadikan Aquran sebagai barang bukti kejahatan. Meskipun Alquran kerap ditemukan di tempat kejadian peristiwa (TKP) sebuah tindak kejahatan.

Hingga sekitar pukul 20.00 WIB petisi ini berhasil mendapatkan dukungan tandatangan dari masyarakat mencapai 3.166. Dukungan ini diharap bisa mencapai 5.000 orang.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerima masukan agar Alquran tidak dijadikan barang bukti dalam kejahatan terorisme. Evaluasi internal bakal dilakukan secara profesional.

"Nanti kita evaluasi. Terima kasih masukannya," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement