Jumat 18 May 2018 20:41 WIB

Jangan Manfaatkan Shalat Tarawih untuk Kampanye

Kampanye di tempat ibadah melanggar UU Nomor 10/2016 dan PKPU nomor 12/2016

Rep: bowo pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tradisi Ramadhan di masjid Jami' Pekojan, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kami (17/5). Selama bulan suci Ramadhan pengurus masjid ini menyiapkan tak kurang 250 mangkuk 'Bubur Koja' sebagai takjil berbuka puasa yang bisa dinikmati cuma cuma
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Tradisi Ramadhan di masjid Jami' Pekojan, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kami (17/5). Selama bulan suci Ramadhan pengurus masjid ini menyiapkan tak kurang 250 mangkuk 'Bubur Koja' sebagai takjil berbuka puasa yang bisa dinikmati cuma cuma

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Selama bulan suci Ramadhan,Panwaslu Kabupaten Semarang mencermati potensi pelanggaran kampanye pemilihangubernur (pilgub) Jawa Tengah 2018, yang berkedok kegiatan ibadah.

Berbagai potensi pelanggaran kampanye, yang memanfaatkan kegiatan-kegiatan ibadah di bulan suci Ramadhan, masih tetap terbuka, di tengah-tengah masyarakat. Apalagi tahapan kampanye setiap pasangancalon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah masih terus berlanjut kendati bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.

"Shalat tarawih atau tarawih keliling jangandimanfaatkan untuk kampanye, sehingga kegiatan tersebut merupakan murnikegiatan ibadah," ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, Jumat(18/5).

Selain itu, lanjutnya, Panwaslu juga mengimbau agar pembagian sumbangan atau sedekah di tempat- tempat ibadah, tidak disertaidengan hal- hal yang bernuansa kampanye. Misalnya membagikan sumbangan dengan disertai bahan kampanye seperti kartu nama, foto atau stiker pasangan calon yang sifatnya melakukan ajakan untuk memilih.

Untuk itu, Panwaslu juga mengimbau masing-masing pasangan calon maupun tim kampanyenya untuk memperhatikan rambu-rambu pelanggaran kampanye dengan menuggangi momentum Ramadhan tersebut.

Agus juga menegaskan, Panwaslu Kabupaten Semarang akan melakukan pengawasan khusus terhadap bentuk kampanye yangdilakukan masing- masing pasangan calon selama bulan Ramadhan.

Sebab melakukan kampanye ditempat ibadah oleh siapapun itu merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016. Sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar, menurut Agus, hal itu akan dilihat berdasarkan temuan Panwaslu atas fakta yang terjadi di lapangan.

Sejauh ini memasuki hari kedua Ramadhan Panwaslu belum menerima tembusan pemberitahuan tentang adanyaaktivitas atau kegiatan kampanye dari kedua pasangan calon. Namun demikian, pihaknya sudahmenginstruksikan jajarannya hingga ke tingkat Panwas Kecamatan maupun desa dan kelurahanuntuk melakukan upaya pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran di bulan Ramadhan ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement