REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memeriksa Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II A Kalianda Muchlis Adjie, Jumat (18/5). Kedatangan Muchlis tersebut berdasarkan surat panggilan BNNP kepadanya pada Selasa (15/5).
Pemanggilan Kalapas II A Kalianda tersebut setelah BNNP Lampung menggeledah rumah dinasnya, terkait dengan terungkapnya kasus penemuan empat kilogram narkoba jenis sabu dan 4.000 butir pil ekstasi di dalam Lapas tersebut pada 6 Mei lalu.
Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal Polisi Tagam Sinaga membenarkan pemeriksaan tersebut berdasarkan surat panggilan dari tim BNNP yang dipimpin Plt. Pemberantasan BNNP Richard PL Tobing. Mengenai pemeriksaan, ia menyatakan hal tersebut diserahkan kepada Richard PL Tobing yang memimpin tindak lanjut kasus tersebut. Tim yang dipimpin Richard tersebut telah menggeledah rumah dinas Muchlis Adjie terkait terungkapnya indikasi transaksi narkoba di dalam Lapas Kelas II A Kalianda.
Saat jeda shalat Jumat (18/5), Kalapas Kalianda Muchlis Adjie keluar dari ruang pemeriksaan. Ia memberikan keterangan singkat bahwa ia mendapat cecaran sebanyak delapan pertanyaan.
''Ada delapan pertanyaan,'' katanya bergegas meninggalkan wartawan. Menurut dia , selepas shalat Jumat dilanjutkan lagi pemeriksaan.
Sebelumnya, petugas BNNP Lampung menggeledah rumah dinas Muchlis Adjie di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (12/5). Penggeledahan tersebut setelah adanya pengakuan Rechal Oksa Haris, anak buah Muchlis yang ditangkap aparat BNNP Lampung.
Dalam keterangan anak buahnya, untuk mengamankan transaksi narkoba di dalam lapas, ia pernah menyetorkan uang Rp 100 juta ke rekening Muchlis selaku Kalapas. Petugas BNNP Lampung mengamankan barang bukti sebuah rekening tabungan bank.
Kalapas Kalianda Muchlis Adjie sempat membantah keterangan anak buahnya, bahwa ia terlibat bisnis narkoba dalam lapas tersebut. Menurut dia, beredarnya narkoba dalam lapas karena kurang pengawasan dari personil lapas karena jumlahnya sedikit dan kapasitasnya lebih.
Disebutkan, kapasitas Lapas Kalianda harusnya dihuni 254 narapidana, faktanya terisi 667 napi dengan jumlah sipir hanya 55 orang. BNNP Lampung membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan seorang napi di Lapas Kalianda, Lampung Selatan.