Jumat 18 May 2018 14:22 WIB

Perlukah Koopssusgab TNI 'Dibangkitkan dari Kubur'?

Penuntasan revisi UU Antiterorisme dinilai lebih mendesak.

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko memeriksa pasukan satuan Pasukan Khusus TNI saat peresmian Komando Operasi Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (9/6).(Republika/Wihdan Hidayat)
Foto:
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui dihidupkannya kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI. Restu ini menyusul sejumlah aksi teror di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur; dan Pekanbaru, Riau.

Dengan dihidupkannya gabungan pasukan khusus TNI ini, berarti aparat yang terlibat mengatasi terorisme sudah mencakup Polri lewat Densus 88 dan TNI melalui Koopssusgab. Moeldoko menegaskan, kemampuan pasukan Koopssusgab juga telah disiapkan secara baik untuk ditugaskan ke berbagai daerah di Indonesia.

Selanjutnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan membahas lebih lanjut tugas pasukan khusus gabungan ini.

Koopssusgab ini pernah dibentuk Moeldoko saat menjabat sebagai panglima TNI dan diresmikan pada Juni 2015. Pasukan elite tersebut merupakan gabungan personel terbaik dari pasukan khusus pemberantasan terorisme TNI.

Mengapa tidak menunggu RUU Antiterorisme rampung? Moeldoko menilai untuk mengaktifkan kembali pasukan khusus ini tidak memerlukan payung hukum. "Tidak perlu menunggu. Sekarang ini pasukan itu sudah disiapkan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (16/5) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement