Jumat 18 May 2018 14:22 WIB

Perlukah Koopssusgab TNI 'Dibangkitkan dari Kubur'?

Penuntasan revisi UU Antiterorisme dinilai lebih mendesak.

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko memeriksa pasukan satuan Pasukan Khusus TNI saat peresmian Komando Operasi Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (9/6).(Republika/Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko memeriksa pasukan satuan Pasukan Khusus TNI saat peresmian Komando Operasi Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (9/6).(Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fauziah Mursid, Ronggo Astungkoro, Umi Nur Fadhilah, Muhyiddin

JAKARTA -- Rencana pemerintah menghidupkan kembali Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI guna menangani gelombang teror belakangan mendapat berbagai tanggapan. Sebagian pihak menilai rencana pemerintah tersebut sebaiknya menunggu tuntasnya payung hukum.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mempertanyakan payung hukum penghidupan kembali Koopssus gab dalam penanganan terorisme. "Negara kita negara hukum dan semua berlaku berlandaskan hukum yang ada. Masalahnya (Koopssusgab) ada dasar hukumnya nggak? Dasar hukumnya apa?" ujar Abdul Kharis di Jakarta, Kamis (17/5).

Politikus PKS itu menyarankan pemerintah menunggu revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme selesai yang ditargetkan selesai sebelum Lebaran tahun ini. Rencana pengoperasian Koopssusgab diungkapkan pertama kali oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menanggapi maraknya serangan teror belakangan. Ia mengklaim, Presiden Joko Widodo telah merestui langkah itu.

Koopssusgab dibentuk Moeldoko saat menjabat sebagai panglima TNI pada Juni 2015. Pasukan elite tersebut merupakan gabungan personel terbaik dari pasukan khusus pemberantasan terorisme TNI. Di antaranya, Satuan 81 Gultor Kopassus TNI AD, Denjaka Korps Marinir TNI AL, dan Satuan Bravo Paskhas TNI AU. Pasukan itu terdiri atas 90 prajurit pilihan yang di latih khusus menangani terorisme. Satuan tersebut sempat dibekukan beberapa waktu lalu.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pemerintah masih merahasiakan hal-hal terkait satuan itu. Ia bertamsil, apabila pemilik rumah mengekspose alat keamanan apa saja yang akan dipasang kepada tetangga dan masyarakat luar, pencuri bisa lebih mudah melancarkan aksinya.

"Saya minta maaf untuk tak menjelaskan apa yang akan kita lakukan, apa yang akan kita gunakan, caranya bagaimana. Saya sudah minta kepada aparat keamanan untuk tidak menjawab," kata Wiranto, kemarin.

Wasekjen PBNU Masduki Baidlowi mengatakan, rencana pemerintah menghidupkan lagi Koopssusgab TNI tidak perlu dilakukan jika kondisinya belum darurat. "Menurut saya, kalau memang tidak genting-genting amat janganlah," ujar Baidowi saat dihubungi, kemarin. Yang penting saat ini bagaimana pemerintah dan DPR secara bersama-sama menyelesaikan revisi UU Antiterorisme.

Dia menilai pembentukan Koopassusgab tidak perlu dilakukan jika kondisinya belum extraordinary crime atau kondisi darurat. "Menurut saya, kalau memang tidak genting-genting amat janganlah (Koopssusgab dihidupkan lagi)," ujar Baidlowi. 

Menurut dia, sejauh ini, kondisi keamanan belum terlalu bahaya. Dia menyebutkan hal tersebut ditunjukkan oleh indeks terorisme di negara ini yang masih berada level tengah. “Bukan di level satu," katanya. Kendati demikian, dia menyadari yang bisa menentukan kondisi keamanan negara tersebut hanyalah pemerintah melalui Badan Intelejen Negara (BIN).

Baca Juga: Alasan Moeldoko Ingin Hidupkan Koopssusgab

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement