Jumat 18 May 2018 06:03 WIB

Satgas Cari Daerah Banyak TKA Ilegal

Satgas akan mengawasi tenaga kerja asing yang bekerja tidak sesuai ketentuan.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Menaker Hanif Dhakiri memberikan keterangan terkait pembentukan satgas pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (17/5).
Foto: Republika/Prayogi
Menaker Hanif Dhakiri memberikan keterangan terkait pembentukan satgas pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membentuk Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing ( Satgas TKA). Satgas tersebut akan mengawasi TKA yang bekerja tidak sesuai ketentuan, khususnya mereka yang datang dan bekerja di sektor investasi baru.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, informasi dari masyarakat terkait TKA ilegal yang bekerja di sejumlah sektor investasi cukup banyak. Melalui infromasi tersebut, Satgas Pengawasan TKA akan menelusuri kebenarannya untuk segera ditindaklanjuti. Selama ini dari pantauan Kemenaker, sektor yang paling banyak menggunakan TKA adalah industri, jasa dan perdagangan, serta kemaritiman.

"Kita akan persiapkan dulu Satgas untuk melakukan pemetaan (daerah yang banyak TKA ilegal). Tentu targetnya adalah daerah yang mobilitas TKA-nya tinggi dan terindikasi," ujar Hanif dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (17/5).

Hanif menuturkan, tim satgas tersebut memiliki 45 anggota di pemerintah pusat dari berbagai Kementerian dan Lembaga. Tim itu kemudian akan berkoordinasi dengan dinas di pemerintah daerah khususnya yang lalu lintas investasinya cukup tinggi karena dikhawatirkan mereka mendatangkan banyak TKA ilegal.

Pengawasan akan dijalankan baik terkait administasi izin, kemudian praktik di lapangan, dan berbagai pelanggaran lainnya. Satgas TKA juga bekerja dalam pembinaan, pencegahan, dan penegakan hukum. Jika ada TKA yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan izin atau tidak sesuai dengan aturan lain maka TKA tersebut bisa dideportasi. Sedangkan, perusahaan yang mempekerjakannya bisa terkena sanksi dalam bentuk penundaan pelayanan.

Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker, Maruli A. Hasoloan mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya sudah mendapat infromasi daerah dan sektor investasi apa saja yang memang terindikasi melakukan penyalahgunaan TKA. Tapi informasi tersebut tidak bisa disebarluaskan terlebih dahulu karena masih perlu pengecekan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement