Jumat 18 May 2018 00:48 WIB

Ketua Komisi I: Apa Dasar Hukum Koopssusgab?

Pembentukan Koopssusgab harus tetap berdasarkan UU.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.
Foto: DPR
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mempertanyakan payung hukum penghidupan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) dalam penanganan terorisme. Menurutnya, pembentukan Koopssusgab harus tetap berdasarkan UU.

"Negara kita negara hukum dan semua berlaku berlandaskan hukum yang ada. Masalahnya (Koopssusgab) ada dasar hukumnya nggak. Dasar hukumnya apa?” ujar Abdul Kharis kepada wartawan, Kamis (17/5).

Abdul Kharis pun menyarankan pemerintah menunggu Revisi Undang undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme selesai. "Ini Revisi UU Antiterorisme hampir selesai, tunggu dulu sebentar. Toh UU yang lama masih bisa dijalankan," ujar politikus PKS tersebut.

Menurutnya, meskipun Presiden Joko Widodo telah mengizinkan penghidupan Koopssusgab, namun pelaksanannya tetap berdasarkan payung hukum.  "Presiden kan dasarnya UU, dasarnya hukum. Kalau untuk terorisme, dasarnya UU Terorisme,” kata dia.

Dia mengatakan pembahasan revisi UU Antiterorisme sedang dilakukan di DPR dan segera selesai. “Kalau mau buru-buru UU yang lama dipakai dulu. Kalau mau nunggu tunggu sebentar lagi revisinya selesai," ujarnya.

Penghidupan Koopssusgab diungkapkan pertama kali oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo telah merestui Koopssusgab. 

Koopssusgab merupakan tim antiteror gabungan dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI AD, Detasemen Jalamangkaraya TNI AL, dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI AU.  Moeldoko menyampaikan kemampuan pasukan Koopssusgab telah disiapkan secara baik untuk ditugaskan ke berbagai daerah di Indonesia. 

Selanjutnya, Kapolri dan juga Panglima TNI akan membahas lebih lanjut tugas pasukan khusus gabungan ini. Dia juga menyatakan untuk mengaktifkan kembali komando operasi khusus gabungan ini, pemerintah tak perlu menunggu pembahasan revisi UU Antiterorisme rampung. 

Selain itu, Moeldoko menambahkan, juga tak diperlukan payung hukum lainnya untuk menghidupkan pasukan yang berada di bawah komando Panglima TNI tersebut. "Enggak perlu nunggu. Sekarang ini, pasukan itu sudah disiapkan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement