REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung mengungkapkan masa kampanye di bulan puasa Ramadan 1439 Hijriah potensi politik uang dan kampanye di tempat ibadah jelang pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Wakil Jawa Barat pada 27 Juni mendatang sangat tinggi. Pihaknya mengimbau pasangan calon agar tidak melakukan pelanggaran.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan sejumlah potensi pelanggaran yang akan terjadi pada masa kampanye bertepatan dengan bulan suci puasa Ramadan antara lain kampanye di tempat ibadah dan politik uang dengan kedok sedekah.
"Kami petakan, sejumlah pelanggaran yang rawan dilanggar pada Ramadan ini pertama kampanye di tempat ibadah. Bulan ini banyak aktivitas masyarakat terutama umat muslim dihabiskan di tempat ibadah tersebut," ujarnya, Kamis (17/5).
Panwaslu menuturkan, selain itu adalah kegiatan sedekah, zakat hingga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dia mengatakan, kegiatan sosial dan keagamaan itu sangat mulia sekali apabila tidak ditunggangi dengan kepentingan politik praktis untuk mendukung calon tertentu.
Hedi menjelaskan, pemberian sedekah ataupun THR akan menjadi pelanggaran pemilu apabila disertai dengan menyampaikan visi dan misi, foto calon hingga ajakan untuk memilih. "Kalau mau sedekah ya harus ikhlas tidak perlu ada embel-embel agar penerima sedekah itu untuk memilih calon pemberi bantuan," katanya.
Menurutnya, peluang paslon dan tim suksesnya untuk melakukan politik uang berbalut sedekah terbuka lebar saat kegiatan bukan puasa bersama, sahur bersama hingga pemberian zakat. Ia menuturkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan paslon dan tim suksesnya di bulan Ramadan.