Kamis 17 May 2018 18:16 WIB

Pola Pengawasan Alumni Suriah akan Diatur di UU Terorisme

Saat ini, orang yang kembali dari Suriah atau daerah konflik hanya didata.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kepala BNPT, Suhardi Alius.
Foto: BNPT
Kepala BNPT, Suhardi Alius.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pola pengawasan orang yang pulang dan pergi ke Suriah akan diatur di dalam hasil Revisi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Terorisme. Orang yang dicurigai akan melakukan kegiatan terkait terorisme akan dapat diinvestigasi semenjak berangkat dari Indoensia.

"Ya itu kan nanti juga ada di dalam revisi UU. Ya, itu nanti akan kita atur," ungkap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Ia menyebutkan, orang-orang yang terindikasi akan melakukan tindak terorisme sudah dapat diinvestigasi sejak ia hendak berangkat ke Suriah atau area konflik lainnya. Selain itu, bagi orang-orang yang menginspirasi orang lain untuk melakukan tindak terorisme pun akan dapat diinvestigasi dan dipidanakan.

“Orang latihan saja, ihdad dan sebagainya, untuk berangkan ke conflict area bisa kita pidanakan," terangnya.

Menurut Suhardi, saat ini, orang-orang yang kembali dari Suriah atau daerah konflik lainnya itu hanya didata dan diberikan program deradikalisasi selama satu bulan. Ke depan, kata dia, perlakuan seperti itu sudah tidak ada lagi dan mereka akan diproses.

Hal lainnya yang diatur, Suhardi menyebutkan, konten-konten yang menyebabkan orang berbuat radikal juga kena. “Terakhir, semua yang terindikasi jadi anggota organisasi terlarang bisa diinvestigasi," jelas dia.

photo
Infografis Rangkaian Teror Bom Surabaya dan Sidoarjo

Saat ini, Suhardi menuturkan, aparat keamanan belum dapat bertindak seperti itu. Aparat keamanan tak dapat menindak seseorang yang diduga akan melakukan tindak terorisme selama tidak ada bukti yang cukup.

Ia tidak setuju program deradikalisasi gagal karena Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) masih bisa kembali beraksi. Suhardi menjelaskan, JAD dan JAT merupakan kelompok yang belum dikenakan program deradikalisasi.

Dia mengatakan BNPT memfokuskan deradikalisasi kepada orang yang sudah berstatus narapidana, baik itu yang di dalam lapas maupun yang di luar lapas. “Kenapa? Mereka kan sudah pernah melakukan. Sepanjang dia tersangka saja, kami belum punya akses," terang Suhardi.

Pengesahan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme kelak, aparat keamanan dan juga BNPT dapat memonitor lebih baik lagi. Di saat itu pula, jika ada orang yang berafiliasi atau menjadi kelompok teroris bisa dilakukan investigasi lebih lanjut.

"Itulah entry point kita. Petugas keamanan, Densus bisa masuk, kita (BNPT) ikut mem-follow up itu," lanjut dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement