Kamis 17 May 2018 14:30 WIB

Paslon Asyik akan Somasi KPU dan Bawaslu Jabar

Paslon Asyik akan menyomasi KPU dan Bawaslu Jabar terkait kaus #2019GantiPresiden.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bayu Hermawan
Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Santi Sopia
Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (paslon cagub) Jawa Barat (Jabar) Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) akan melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar. Hal tersebut terkait teguran dari KPU dan Bawaslu karena paslon Asyik menggunakan kaus bertulis #2019GantiPresiden saat debat Pilkada Jabar, Senin (14/5).

"Kuasa hukum paslon Asyik sore ini juga akan mensomasi KPU Jabar dan Bawaslu Jabar terkait kasus pemakaian kaus #2019GantiPresiden pada debat publik di Universitas Indonesia, Senin lalu," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (17/5).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra itu menjelaskan, ada tiga poin dalam somasi yang dilayangak oleh paslon yang diusung Gerindra, PAN, dan PKS untuk pilgub Jabar itu.

Pertama, kata Dasco, mereka merasa memamerkan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden dan kalimat Kalau Asyik Menang Insha Allah 2019 Ganti Presiden sama sekali tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 69 UU Pilkada.

Kedua, lanjut Dasco, paslon Asyik merasa tidak pernah dipanggil KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan persoalan ini secara resmi. Dasco mengatakan, pihak mereka malah mengetahui kalau mereka diberi peringatan secara tertulis melalui tayangan media massa.

Kemudian, kata Dasco, poin somasi yang mereka layangkan kepada KPU dan Bawaslu Jabar adalah atas anggapan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu Jabar itu sudah bersikap tidak adil.

Menurut dia, KPU dan Bawaslu Jabar tidak memproses pasangan nomor urut dua, yaitu TB Hasanuddin dan Anton Charliyan yang menyanyikan kalimat Hidup Pak Jokowi. Menurut Dasco, apa yang dilakukan paslon yang diusung PDIP itu sama halnya dengan kaus #2019Ganti Presiden oleh Asyik.

"Menurut kami, tindakan KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut telah melanggar Pasal 8, 10, dan 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengharuskan mereka bersikap netral, adil, dan mematuhi kepastian hukum," ujarnya.

(Baca juga: Bawaslu: Paslon Asyik Melanggar Tata Tertib Debat Publik)

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan, pihaknya menyimpulkan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan paslon Asyik dalam debat publik kedua pilkada. Hal itu diketahui setelah Bawaslu menggelar pertemuan dengan KPU. "Melanggar tentang debat kampanye putaran kedua, melanggar tata tertib," ujar Harminus.

Harminus mengatakan, setelah melakukan pertemuan dengan KPU dan meminta penjelasan secara terperinci, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pasangan nomor urut tiga tersebut. Harminus menjelaskan, Sudrajat-Syaikhu tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan KPU mengenai tata tertib pelaksanaan debat publik. Keduanya dinyatakan telah melanggar aturan karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.

"Itu bahwa di dalam forum tersebut tidak boleh membawa atribut di luar atribut yang telah disepakati. Seharusnya dalam debat disampaikan penyampaian visi, misi, dan program yang diusung pasangan tersebut dan tidak menyangkut hal lain," katanya.

Sebelumnya, pada saat penutupan, Sudrajat mengatakan, bila pasangang Asyik memenangi pilgub Jabar 2018, pada 2019 juga dikatakan akan bisa terjadi penggantian presiden. Hal itu kemudian dianggap oleh beberapa pihak, termasuk KPU Jawa Barat, sebagai tindakan yang melanggar aturan debat pilgub Jabar lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement