Kamis 17 May 2018 03:50 WIB

Pasangan Asyik, Berani Tampil Beda atau Langgar Aturan?

Elektabilitas Asyik sulit terangkat meski berani tampil beda pada debat Pilgub Jabar.

Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat (kiri)-Ahmad Syaikhu (kanan) menyampaikan visi dan misinya pada Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (14/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat (kiri)-Ahmad Syaikhu (kanan) menyampaikan visi dan misinya pada Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Arie Lukihardianti

BANDUNG — Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat nomor urut dua Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) melaporkan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran saat debat publik. Ketua Tim Advokasi Badan bantuan Hukum DPD PDIP Jabar Rafael Situmorang mengatakan, mereka melaporkan pasangan calon nomor urut tiga akibat membentangkan kaus #2019GantiPresiden saat debat pilgub.

"Tim pemenangan Hasanah dengan pendukung dari PDIP melaporkan paslon nomor tiga, langsung paslonnya, terkait dengan kejadian pada debat pilgub (Senin, 14/5) tadi malam di UI, Depok," ujar Rafael Situmorang di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Selasa (15/5) malam.

Menurut dia, paslon Asyik diduga telah melanggar beberapa pasal mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan membawa unsur yang seharusnya tidak dibawa dalam kampanye Pilkada Jabar. Saat debat publik kedua Pilgub Jabar, pasangan Asyik memberikan pernyataan yang menyulut emosi pendukung lain. Saat itu, Sudrajat menyinggung mengenai pergantian presiden pada 2019, apabila pasangan tersebut terpilih di Pilgub Jabar.

"Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan paslon nomor tiga, pertama Pasal 69 huruf e, Pasal 72, Pasal 187, Pasal 187 ayat 2, dan Pasal 187 Ayat 4 UU tentang Pemilihan Kepala Daerah," katanya.

Koodinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Wasikin Marzuki mengapresiasi upaya tim pemenangan Hasanah yang melakukan pelaporan sesuai dengan peraturan yang ada. Setelah mendapat laporan, Bawaslu Jabar melalui Gakumdu akan segera mengkaji surat pelaporan dalam waktu 1x24 jam.

Bawaslu juga akan memanggil KPU guna meminta keterangan pasti mengenai kericuhan pada debat Senin kemarin. Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Jakarta mengklaim KPU Jawa Barat sebelumnya telah mengondisikan tata cara aturan debat publik. Namun, kata dia, pihak pasangan calon melakukan aksi di luar aturan KPU.

"KPU Jabar sudah melakukan upaya-upaya pengondisian sebelumnya. Artinya, LO (liaison officer) kandidat kemudian parpol pengusung sudah diberi informasi tentang tata aturan tata cara debat terbuka sehingga tentu saja tugas KPU sudah dilakukan sebaik-baiknya," ujar Wahyu.

Wahyu mendukung pemberian sanksi kepada paslon Asyik meskipun aturan terkait kampanye Pemilu 2019 belum diterbitkan. "Minimal, jika masih abu-abu, ini pilkada bukan pilpres. Artinya, sudah menyalahi tema dan jenis pilkada. Setidaknya, sanksi peringatan tertulis itu sudah cukup memberikan ketegasan dan masyarkaat harus tahu," kata Wahyu.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan pasangan Asyik, Haru Suandharu, mengklaim kaus bertuliskan #2019GantiPresiden dalam debat publik kedua Pilkada Jabar merupakan aspirasi sebagian masyarakat Jawa Barat. Hal itulah yang membuat paslon Asyik ingin menyuarakan aspirasi masyarakat jika terpilih menjadi gubernur maupun wakil gubernur Jabar.

“Pasangan ini berkomitmen untuk mendukung pergantian kepemimpinan nasional melalui gerakan #2019GantiPresiden," ujar Haru dalam keterangan tertulis, Selasa (15/5).

Haru juga menyebut tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam penyampaian aspirasi ini. Sebab, menurutnya, hal ini tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada.

“Pasangan Asyik berkeyakinan bahwa apa yang disampaikan di penutupan debat publik kedua merupakan suatu hak kebebasan berekspresi dan dijamin oleh konstitusi UUD 1945," katanya menegaskan.

Tim Paslon Asyik justru menyayangkan keributan yang terjadi pascapasangan Asyik menyampaikan pesan tersebut di pengujung debat. Sebab, keributan memaksa debat publik yang awalnya aman dan terkendali menjadi ricuh tak terkendali sehingga terdengar kata-kata kasar dari pendukung salah satu paslon yang lain.

"Kami menyayangkan tindakan kasar yang dilakukan oleh oknum pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat lain yang bertindak mengedepankan emosi dan mengabaikan semangat demokrasi," ujar Haru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement