Kamis 17 May 2018 00:14 WIB

Pakar Nilai UU Terorisme Cukup Kuat Berantas Pelaku

UU Terorisme dibuat dengan pendekatan penegakan hukum.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Tim Densus 88 mengamankan istri terduga Teroris saat dilakukan penggerebekan di Gempol, Tangerang, Banten, Rabu (16/5).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Tim Densus 88 mengamankan istri terduga Teroris saat dilakukan penggerebekan di Gempol, Tangerang, Banten, Rabu (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme sebetulnya sudah cukup kuat  memberantas terorisme. UU tersebut dibuat dengan pendekatan penegakan hukum yang berbeda dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam KUHAP, penangkapan terhadap seseorang atau kelompok yang berencana berbuat kriminal dilakukan selama satu hari. Sedangkan di dalam UU Terorisme saat ini, penangkapan terhadap seseorang atau kelompok yang hendak membuat teror dilakukan selama tujuh hari.

"UU Terorisme itu dibuat dengan pendekatan penegakan hukum, karena itu, diberikan keistimewaan seperti dalam penangkapan. Kalau KUHAP kan cuma satu hari, UU Terorisme punya waktu tujuh hari untuk penangkapan," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (16/5).

Artinya, Fickar menjelaskan, kepolisian punya waktu selama tujuh hari untuk bisa melakukan tindakan penangkapan bila ada seseorang atau sekelompok orang yang berencana melakukan teror. Dengan pendekatan ini, maka seluruh tindakan kepolisian ditafsirkan sebagai tindakan penegakan hukum.

Dalam konteks demikian, tindakan penegakan hukum Polri dalam memberantas terorisme itu bersifat tertutup. Namun, Polri juga memungkinkan untuk mendapat bantuan dari institusi lain seperti TNI bila ancaman terorisme yang ada sudah membahayakan negara.

Menurut Fickar, pelibatan TNI itu telah diatur berdasarkan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Karenanya, jika TNI ingin dilibatkan dalam pemberantasan terorisme melalui revisi UU Terorisme, harus ada ukuran yang jelas terkait skala ancaman terhadap negara.

"UU 15/2003 tentang terorisme sudah cukup kuat, yang perlu diperkuat adalah profesionalisme kepolisian," ujar dia. Namun, Fickar mengakui, UU Terorisme yang berlaku sekarang tidak mengatur soal pencegahan terhadap tindakan terorisme. Hanya saja, UU tersebut sudah mengatur program deradikalisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement