Rabu 16 May 2018 20:30 WIB

Pelepasan Saham Bir Harus dengan Persetujuan DPRD DKI

DPRD butuh penjelasan terkait alasan pelepasan saham.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Muhammad Hafil
Pemprov DKI melepas sahamnya di perusahaan bir
Foto: republika
Pemprov DKI melepas sahamnya di perusahaan bir

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memutuskan untuk melepas seluruh saham di PT Delta Djakarta. Pelepasan saham di perusahaan produsen minuman beralkohol itu bisa dilakukan jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui usulan tersebut.

"Kalau terkait hal-hal pelepasan saham kan harus diparipurnakan (rapat paripurna di DPRD)," kata Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso, Rabu (16/5).

Santoso mengaku, komisi bidang keuangan yang dipimpinnya belum menerima surat secara resmi dari Pemprov DKI terkait kebijakan ini. DPRD butuh penjelasan terkait alasan pelepasan saham. Prosedur pelepasan saham harus ditempuh secara prosedural dan mengikuti aturan yang ada.

Menurutnya, kebijakan melepas saham di PT Delta Djakarta selaku produsen bir harus dihormati sebagai janji kampanye yang coba dipenuhi Anies-Sandi. Namun, setuju tidaknya pelepasan saham tetap dikembalikan ke anggota DPRD. Namun, prosedur harus dipenuhi pemprov.

"Kita tinggal tunggu saja mudah-mudahan bisa direalisasikan melalui kebijakan yang tertulis, pelaksanaannya kan harus tertulis," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pelepasan saham di PT Delta Djakarta selaku produsen minuman keras. Anies mengaku telah meneken keputusan pelepasan saham sebesar 26,25 persen yang dimiliki pemprov sejak tahun 1970.

"Pemprov memastikan akan melepas 26,25 persen saham di Perusahaan PT Delta Djakarta, perusahaan pembuat bir. Jadi 26,25 pasti dilepas, bukan akan. Ini komitmen kita," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement