Rabu 16 May 2018 04:00 WIB

Parpol Punya Waktu Tujuh Hari Cari Pengganti Cabup Enthus

Enthus Susmono yang merupakan cabup Tegal, meninggal dunia pada Senin (14/5) lalu.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Tegal (non aktif), Enthus Susmono pada sebuah kegiatan di Semarang.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Bupati Tegal (non aktif), Enthus Susmono pada sebuah kegiatan di Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengingatkan, partai politik (parpol) pengusung memiliki waktu tujuh hari untuk mendaftarkan pengganti Enthus Susmono, sebagai calon bupati (cabup) Tegal. Enthus Susmono yang merupakan cabup pejawat meninggal dunia pada Senin (14/5) lalu.

"Untuk calon kepala daerah yang meninggal dunia, sesuai dengan UU No 10 tahun 2016, secara teknis diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2017 pasal 54," jelas Ketua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo di Salatiga, Senin (16/5).

Joko Purnomo menjelaskan, ketentuan itu menyebutkan jika salah satu berhalangan tetap (meninggal dunia) sebelum 30 hari menjelang pemungutan suara, parpol atau gabungan parpol dapat mengganti. tenggat waktu pengajuan cabup pengganti terhitung mulai Selasa (15/5) hingga Senin pekan depan. Jika sampai tenggat waktu yang ditentukan tidak diganti, maka calon wakil bupati juga akan gugur dan tidak bisa melanjutkan sampai pemungutan suara.

"Kami sudah utus salah satu komisioner KPU ke Tegal untuk koordinasi dengan KPU Kabupaten Tegal maupun parpol pengusung, terkait mekanisme pendaftaran pengganti calon bupati ini," katanya.

Joko melanjutkan, untuk mengganti calon bupati yang meninggal dunia ini, parpol juga diminta untuk segera koordinasi dengan dewan pimpinan pusat (DPP) masing- masing. Sebab, DPP tetap harus mengeluarkan surat keputusan baru terkait dengan siapa nama pengganti yang ditunjuk untuk melanjutkan pencalonan, pada pemilihan bupati Kabupaten Tegal ini.

Jika sudah ada nama pengganti berikut surat keputusan dari parpol pengusung, KPK memiliki waktu selama tiga hari untuk melakukan pemeriksaan berkas. KPU juga harus mengecek surat suara. Kalausurat suara sudah dicetak, kemudian ada penggantian ya dihentikan. Karenakontrak penyetakan surat suara bisa diadendum.

"Bagaimanapun ini darurat bisa langsung diadendum. Bahwa kemudian ada tambah biaya (misalnya sebagian surat suara sudahdicetak) tidak masalah. Karena adahitung- hitungan per lembarnya," ujar Joko.

Seperti diketahui, cabup Tegal, Enthus Susmono meninggal dunia pada Senin (14/5) petang. Cabup pejawat ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soeselo, Slawi, Kabupaten Tegal, diduga akibat serangan jantung. Enthus diusung yang oleh PKB, Gerindra, PKS, PAN dan Hanura, berpasangan dengan Umi Azizah di Pilbup Tegal

(Baca juga: Bupati Tegal Non Aktif Berpulang)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement