Selasa 15 May 2018 10:17 WIB

Polri: Siaga I Ditetapkan Hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Setyo mengatakan hal ini dilakukan untuk menjaga situasi sekondusif mungkin

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers mengenai penyergapan teroris. di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (13/5).
Foto: Republika/Prayogi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers mengenai penyergapan teroris. di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan status siaga I untuk khusus untuk internal Polri. Penetapan status siaga I ini akan ditetapkan hingga waktu yang belum ditentukan, menyesuaikan kondisi dan situasi keamanan.

"Kita lihat situasi, karena menghadapi hari besar keagaaman puasa dan lebaran, kita ingin menjaga situasi sekondusif mungkin," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Senin (14/5).

Siaga I ini, kata Setyo, artinya ada tambahan personel yang dikerahkan Polri. Selain itu, kewaspadaan anggota juga ditekankan. "2/3 kekuatan ditugaskan, kemudian kewaspadaan ditingkatkan juga," kata Setyo.

Penambahan personel sendiri menurut Setyo dilakukan di semua lini dan semua fungsi kepolisian. Personel yang disiagakan sendiri menurut Setyo ada yang bersenjata dan ada pula yang tidak bersenjata.

Sementara untuk masyarakat, Setyo mempersilakan untuk tetap beraktivitas seperti biasanya. Sementara Polri akan bertugas menjaga masyarakat.

Penetapan ini menyusul meledaknya bom di tiga gereja di Surabaya yang menewaskan belasan orang dan puluhan luka-luka. Malam harinya bom juga meledak di sebuah rumah susun di Sidoarjo. Lalu pada Senin (14/5) pagi, bom juga meledak di Mapolrestabes Surabaya.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement