Senin 14 May 2018 20:18 WIB

Ketua Pansus: Revisi UU Antiterorisme Sudah 99 Persen

Ketua Pansus mengatakan tertundanya revisi UU Antiterorisme karena pihak pemerintah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus Revisi Undang undang Antiterorisme Muhammad Syafii menyarankan Presiden Joko Widodo mendesak Tim Panja Pemerintah berkomitmen merampungkan Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab menurutnya, tertundanya penyelesaian Revisi UU yang digagas sejak 2016 lalu itu berasal dari pihak Pemerintah.

Itu diungkapkan Syafii, menyusul desakan Presiden Jokowi kepada DPR dan Tim Pemerintah segera merampungkan Revisi UU Antiterorisme. Jika tidak, maka Presiden akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Terorimse. "DPR sendiri menginginkan penyelesaian RUU ini sebelum reses kemarin," ujar Syafii saat dihubungi wartawan, Senin (14/5).

Namun Syafii mengatakan, pihak tim Panja Pemerintah yang menghambat penyelesaian RUU Antiterorisme. Itu lantaran pihak Pemerintah yang kerap meminta penundaan pembahasan lantaran belum sepakat di Pemerintah terkait definisi terorisme. "Kita sudah selesaikan 99,9 persen,  tinggal satu ayat saja dari pasal 1 tentang ketentuan umum yakni definisi terorisme. Cuma itu saja, sebenarnya tidak ada perdebatan. Kan sudah disepakati tentang unsur-unsur terorisme itu sudah diketok dalam rapat," kata Syafii

Menurut Syafii, Pansus sendiri telah merancang dalam Revisi UU Antiterorisme terkait ketentuan umum terorisme. Diantaranya yakni terorisme jika memenuhi adanya tindak kejahatan, kemudian tindak kejahatan itu menimbulkan teror yang masif, menimbulkan korban, merusak objek vital yang strategis serta adanya motif dan tujuan politik.

"Itu sudah diketok tinggal kemudian pemerintah meredaksi ternyata pemerintah tidak mampu melakukan itu, itu saja," ujar Syafii.

Menurut Syafii, bahkan pihak Pemerintah dua kali meminta penundaan dan enggan segera merumuskan definisi terorisme. "Mereka mau membuat definisi mundur tunda 1 bulan. Kita bantu dengan unsur-unsur tadi, supaya dia menyusun redaksi ternyata redaksi yang diajukannya menyimpang dari unsur itu, minta mundur lagi," kata Syafii.

Karena Itu, alih-alih mengancam dibentuknya Perppu, Anggota Komisi III DPR itu meminta Presiden mendesak tim pembahasan Pemerintah agar segera menyelesaikan. Karena menurutnya jika pihak Pemerintah telah sepakat, maka Revisi UU dpaat segera selesai.

"Jadi ini yang menyebakan ini tidak selesai adalah Pemerintah. Saudara Presiden Jokowi tolong desk Tim Panja Pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme," ujarnya.

"Permasalahan ada di pemerintah, di DPR sudah clear. Tinggal pemerintah saja. jadi saudara Presiden Jokowi salah alamat tolong selesaikan di internal pemerintah. Pemerintah ini yang tidak tertib," kata dia melanjutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement