Senin 14 May 2018 02:31 WIB

Pengesahan RUU Antiterorisme Terhambat Definisi Teroris

Definisi teroris seharusnya memuat pernyataan yang jelas, termasuk motif dan tujuan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Pecahan kaca di Gereja Santa Maria akibat serangan bom, Ahad (13/5).
Foto: Trisnadi/AP
Pecahan kaca di Gereja Santa Maria akibat serangan bom, Ahad (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panja RUU Antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan secara teknis Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) tinggal diketok palu. Namun, dia mengatakan, pengesahan terhambat definisi teroris. 

Politikus Partai Gerindra tersebut menilai kalau pemerintah menentukan definisi teroris dengan memuat motif dan tujuan, revisi undang-undang seharusnya bisa rampung sebelum reses. "Ini kan enggak ada logikanya, hanya gara-gara itu (definisi) RUU Terorisme belum diketok," ujarnya kepada Republika, Ahad (13/5).

Syafii menjelaskan perdebatan definisi teroris karena pemerintah mengusulkan pengertian yang tidak memuat motif dan tujuan aksi terorisme. Dia mengatakan definisi teroris seharusnya memuat pernyataan yang jelas, termasuk penjelasan konteks, motif, dan tujuan.

Syafii menjelaskan RUU Terorisme disusun bukan hanya untuk merespons peristiwa yang belakangan terjadi. Dia mengatakan, aturan itu dibahas untuk mengantisipasi kejadian-kejadian berikutnya. 

“Memberantas teroris-teroris di Indonesia. Karena itu membutuhkan pembahasan yang benar-benar komprehensif," ucapnya.

Kini, ia khawatir ada upaya yang dilakukan pemerintah untuk memperlambat penyelesain agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang - Undang (Perppu). "Ini udah jadi akal-akalan," katanya.

Baca Juga: Soal RUU Antiterorisme, Pansus: Bolanya Ada di Pemerintah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berjanji segera merampungkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme). "Kami tak bisa membiarkan kejadian ini (di Surabaya) terjadi lagi," jelas Yasonna di Gereja BNKP Padang, Ahad (13/5).

Yasonna meyakini sejumlah poin yang sempat mengganjal dalam pembahasan RUU Antiterorisme dapat segera disepakati. Poin-poin tersebut seperti peranan TNI dalam upaya pencegahan dan penanggulangan aksi teror dan definisi dari kata 'teroris'. 

"Yang jelas sesuai yang disekapati di Panja (RUU Antiterorisme) sebelumnya. Ini tak bisa dibiarkan berlarut," ujar Yasonna.

Aksi teror terjadi dalam beberapa hari. Kerusuhan narapidana terorisme terjadi di Rutan Salemba cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, tengah pekan lalu. Kerusuhan ini menyebabkan lima polisi meninggal dan seorang narapidana terorisme tewas. 

Pada Ahad (13/5) kemarin, bol meledak di tiga gereja di Surabaya, yang diduga dilakukan oleh keluarga beranggotakan enam orang. Sementara pada Ahad malam, ledakan terjadi di sebuah rusun di Sidoarjo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement