Sabtu 12 May 2018 18:13 WIB

Polisi Surabaya Selidiki Keracunan Es Kepal Susu

10 siswa SD menjadi korban keracunan.

Petugas memeriksa seorang pelajar yang diduga keracunan.
Foto: Antara/Aji Styawan
Petugas memeriksa seorang pelajar yang diduga keracunan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan, Surabaya, menyelidiki kasus keracunan es kepal susu yang menimpa banyak korban siswa sekolah dasar di wilayah hukum setempat.

"Sampai sore ini kami mencatat terdapat 10 korban siswa sekolah dasar yang keracunan akibat mengonsumsi es kepal susu," ujar Kepala Polsek Sawahan Surabaya Komisaris Polisi Dwi Eko saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (12/5).

Dia mengatakan 10 korban tersebut berasal dari satu sekolah yang berlokasi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya. Es kepal susu itu dijual seharga Rp 3.000 di kantin sekolah tersebut. Penjualnya, berinisial DH, hingga sore ini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Polsek Sawahan.

Es kepal susu adalah jajanan es yang diserut di atas sebuah mangkok, lalu ditaburi susu kental. Menurut informasi yang dihimpun polisi, es kepal susu telah dijual di kantin sekolah tersebut sejak sekitar lima tahun yang lalu.

Namun baru kali ini menyebabkan keracunan terhadap siswa yang mengonsumsinya. Dugaan sementara, keracunan disebabkan oleh bahan susu yang digunakan oleh penjual.

"Sampai sekarang masih sedang kami selidiki," ucap Dwi.

Ke-10 siswa yang keracunan segera dilarikan ke Rumah Sakit Brawijaya di Jalan Ksatriyan Surabaya, yang terdekat dari lokasi sekolah. Mereka mengalami mual dan pusing setelah diduga mengonsumsi es kepal susu.

"Ke-10 siswa yang keracunan, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Brawijaya, sore ini semuanya sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing," ujarnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, selain melakukan pemeriksaan terhadap penjual es susu serut, polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi lain dari lingkungan sekolah tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement