Jumat 11 May 2018 16:18 WIB

Partai Idaman Gabung ke PAN demi Perjuangan di Pilpres 2019

Kedua partai merasa memiliki persamaan perjuangan politik di pilpres 2019.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat akan memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[ilustrasi] Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat akan memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama beserta 34 pengurus wilayah seluruh Indonesia akan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perjuangan politik pada pemilihan presiden (pilpres) 2019. Hal ini disebabkan kedua partai merasa memiliki persamaan perjuangan politik.

Di samping itu, Rhoma dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memiliki kesamaan pandangan politik dalam membangun kemajuan umat dan bangsa. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi merasa senang karena mendapat saudara baru.

"Hal ini akan menambah kepercayaan, semangat, dan spirit perjuangan politik di pemilu 2019," kata Viva melalui keterangan tertulis, Jumat (11/5).

Meski gagal masuk sebagai peserta Pemilu 2019, Partai Idaman memiliki organisasi kemasyarakatan yang berakar rumput. Di antaranya Akurat (Aliansi Kejujuran untuk Rakyat), Fahmi Tamami (Forum Silaturahmi Takmir Masjid dan Musholah Indonesia), dan Forsa (Fans of Rhoma dan Soneta). Menurut Viva, kekuatan Partai Idaman seperti ini tentu secara politik akan menambah kekuatan PAN.

Kader dan pengurus Partai Idaman akan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif PAN untuk tingkat DPR RI dan DPRD provinsi, kabupaten/kota. Setelah deklarasi penggabungan besok, pendaftaran kader dan pengurus Partai Idaman akan segera dimulai.

Pada 10 April lalu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta telah menolak gugatan Partai Idaman seluruhnya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Gugatan sebelumnya didaftarkan atas Keputusan KPU Nomor 58 Tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU.

"Menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 956.000," ujar ketua majelis hakim PTUN M Arief Pratomo saat membacakan putusan sidang gugatan Partai Idaman.

Majelis hakim menyatakan, putusan diambil setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam persidangan. Pengadilan menyatakan Partai Idaman terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan KPU tentang partai politik peserta pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement