Jumat 11 May 2018 01:55 WIB

Bawaslu akan Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Dua Parpol

Bawaslu menegaskan tak akan tebang pilih dalam memproses dugaan pelanggaran kampanye.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo memastikan akan memproses dugaan pelanggaran kampanye dini partai yang kedapatan beriklan di media massa tak sesuai jadwal. Ratna mengatakan, Setra Gakkumdu tidak hanya akan memproses dugaan pelanggaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI), namun juga PAN dan Hanura.

Namun, Ratna mengatakan dugaan pelanggaran kampanye dini PAN akan didiskusikan dengan Bawaslu Jawa Timur terlebih dahulu. Hal itu karena, iklan kampanye PAN hanya tayang di media massa wilayah Jatim. "Kalau PAN nanti kami diskusikan Bawaslu di Jatim untuk bisa jadi informasi awal bisa mereka proses apakah bisa jadi temuan Bawaslu Jatim untuk indikasi pelanggaran di luar jadwal," ujarnya.

Namun ia memastikan, Bawaslu RI dapat mengambil loh jika dalam pemeriksaan melibatkan DPP PAN pusat. "Kalau hasil verifikasi dari DPP pusat. Bawaslu pusat bisa ambil," ucapnya.

Selain PSI dan PAN, Ratna menambahkan, Bawaslu juga baru saja mendapat informasi dugaan pelanggaran kampanye serupa dilakukan oleh Partai Hanura. Kali ini kampanye dilakukan di media massa online. Ratna memastikan, Bawaslu tidak akan tebang pilih dalam memproses dugaan pelanggaran kampanye dini parpol.

"Kita memberi perlakuan sama terhadap kasus yang sama. Setiap perbuatan, kampanye di luar jadwal media massa itu harus ada tindak lanjut. info itu kita dapatkan. Jadi nti tentu pengawas akan memerintahkan untuk kaji apakah bisa kaji apakah jadi temuan awal," kata Ratna.

Adapun pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur konsekuensi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal. Aturan itu menyebutkan setiap orang yang melanggar jadwal kampanye dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement