Kamis 10 May 2018 21:37 WIB

IPW: Satu Lapas Sebaiknya Dihuni 20 Napiter

Napiter seharusnya dibagi-bagi di blok rutan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Karta Raharja Ucu
Operasi pembebasan sandera Mako Brimob
Foto: Dok Mabes Polri
Operasi pembebasan sandera Mako Brimob

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan seharusnya narapidana terorisme (napiter) ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Satu lapas, menurutnya, sebaiknya cukup dihuni sekitar 20 napiter dengan penempatan sel secara terpisah.

"Kalau narapidana terorisme, 20 atau lebih juga enggak apa-apa ditempatkan di satu lapas. Cuma kan nanti disebar dan jangan dikumpulkan. Harus dibagi ke beberapa blok yang ada di lapas itu, kan banyak blok-bloknya kan," tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (10/5).

Neta pun menyayangkan ratusan napiter yang ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebab menurut dia, ratusan napiter di rutan tersebut menempati satu blok sel tahanan yang sama. Akibatnya mereka mudah melakukan konsolidasi dan juga membangun jaringan yang lebih kuat.

Karena itu, kalau satu lapas dihuni hanya sekitar 20 napiter, mereka akan kesulitan berkomunikasi maupun berkonsolidasi untuk menyatukan kekuatan. Sedangkan untuk tahanan kasus terorisme yang masih harus menjalani pemeriksaan, kepolisian semestinya cukup menempatkan maksimal lima tahanan di satu rutan.

"Di rutan Mako Brimob, satu blok itu mereka (napiter) semua. Pemerintah atau polisi jangan pernah lagi menempatkan napiter di satu tempat dalam jumlah besar. Tahanan teroris di sana harus dipindah dan disebar ke berbagai lapas, dipisah-pisah sehingga tidak bisa bersatu dan menyatukan kekuatannya," ujarnya.

(Baca Juga: Ini Pemicu Rusuh Mako Brimob Versi Tim Pengacara Muslim)

Neta juga menilai rutan Mako Brimob di Depok juga sangat tidak layak menjadi tempat penahanan bagi napiter. Rutannya yang kecil tidak sebanding dengan besarnya jumlah napi terorisme.

"Sangat tidak layak, karena kecil, sementara jumlah napi teroris kan 165 orang," ucapnya.

Jumlah sipir penjaga keamanan di rutan Mako Brimob, lanjut Neta, pun tergolong sedikit, yakni tidak lebih dari 10 orang untuk satu kali shift. Di sisi lain, mereka diharuskan untuk menjaga ratusan napi teroris yang dikumpulkan di satu blok.

photo
Operasi pembebasan sandera Mako Brimob

Tim Pengacara Muslim (TPM) juga angkat bicara perihal pemicu bentrokan berdarah di Maka Brimob pada Selasa (10/5) malam WIB. Menurut TPM, salah satu pemicu kerusuhan adalah karena hak-hak kemanusian.

"Mulai dari penangkapan, penahanan sampai mereka disidangkan dan ditahan itu banyak hal yang dirasakan sebagai pelanggaran hak-hak asasi mereka," jelas anggota TPM Ahmad Michdan, dalam jumpa pers di Kantor Mer C, Jakarta Pusat, Kamis (10/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement