Kamis 10 May 2018 16:12 WIB

Psikolog Forensik: Perlu Ada UU Perlindungan Nyawa Polisi

Satu-satunya pasal yang peduli situasi pelik kerja Polrim, Pasal 41 UU Kepolisian.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Andi Nur Aminah
Reza Indragiri Amriel
Foto: Republika/ Wihdan
Reza Indragiri Amriel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog Forensik Reza Indragiri menilai perlu adanya undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap personel kepolisian dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Hal ini terkait dengan tewasnya lima anggota Polri dalam kerusuhan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Menurut Reza, satu-satunya pasal yang mengandung kepedulian pada situasi pelik dalam kerja Polri ialah Pasal 41 UU Kepolisian, yaitu 'Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah'.

"Di luar situasi tersebut, tidak ada satu kalimat pun yang memberikan penguatan kepada Polri, manakala berhadap-hadapan dengan keadaan yang dapat mengakibatkan cedera, tewas, hilang, rusak, dan keadaan-keadaan mengancam serta membahayakan lainnya," jelas Reza Indragiri, Kamis (10/5).

(Baca: Ini Pemicu Rusuh Mako Brimob Versi Tim Pengacara Muslim)

Hal ini menurutnya tentu saja perlu menjadi perhatian. Sebagai perbandingan, Presiden AS sebelumnya, Barrack Obama menandatangani Blue Alert Act. Secara khusus, di wilayah Texas juga terdapat Police Protection Act.

Kedua rancangan undang-undang tersebut mengatur bahwa ancaman sanksi bagi pembunuh polisi ialah 30 tahun penjara hingga hukuman mati serta 10 tahun penjara untuk pelaku percobaan pembunuhan terhadap polisi. Blue Alert Act bahkan tidak semata-mata memberikan jaminan bagi personel kepolisian 'Negeri Paman Sam'.

Undang-undang dimaksud juga eksplisit memuat ketetapan bahwa keluarga petugas kepolisian termasuk dilindungi privasi, martabat, kemandirian, dan otonominya. Ia berharap Indonesia juga membuat undang-undang serupa untuk melindungi nyawa personil kepolisian.

"Apabila disepakati bahwa dinamika kejahatan dan pelanggaran hukum di dalam negeri berpotensi kian membahayakan nyawa polisi, sudah sewajarnya dilontarkan wacana tentang pengadaan legislasi serupa. Diskusi mengenai topik tersebut perlu disegerakan," kata Reza.

Sebelumnya, terjadi kerusuhan dan penyanderaan yang dilakukan oleh narapidana terorisme di Markas Korps Brimob, Selasa (8/5). Insiden tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa lima orang perwira kepolisian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement