Rabu 09 May 2018 23:34 WIB

Misbakhun Dorong Anak Muda Seriusi Profesi Konsultan Pajak

konsultan pajak merupakan profesi yang diminati.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat memberikan sharing motivation di depan ribuan mahasiswa dalam BI Goes To Campus di Auditorium Institute Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Rabu.
Foto: Dokumentasi pribadi
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat memberikan sharing motivation di depan ribuan mahasiswa dalam BI Goes To Campus di Auditorium Institute Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Rabu.

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, masyarakat perlu tahu tentang pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, keberadaan profesi konsultan pajak harus dipayungi undang-undang seiring makin peliknya persoalan perpajakan. 

Berbicara pada seminar nasional bertema “RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan dan Penegakan Hukum” yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (09/05), Misbakun menyatakan, masyarakat secara umum masih bingung dalam memahami perpajakan lantaran masih minimnya pengetahuan dan informasi. Di situlah konsultan pajak bisa menjalankan perannya. 

“Permasalahan perpajakan ini sangat penting mengingat pemahaman masyarakat tidak mendalam. Siapa  yang bisa mendalamkan ini, ya para konsultan pajak ini,” ujar Misbakhun di hadapan lebih dari 1.500 peserta seminar.

Politikus muda Golkar itu menambahkan, saat ini pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang melakukan reformasi sektor perpajakan. Dia meyakini RUU Konsultan Pajak akan sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk membenahi sektor perpajakan demi menggenjot penerimaan negara. 

Misbakun menjelaskan, saat ini 85 persen penerimaan negara berasal dari perpajakan sehingga peran konsultan pajak pun makin dibutuhkan. “Inilah kenapa saya berulang-ulang menyampaikan bahwa UU Konsultan Pajak harus terwujud agar profesi konsultan wajak bisa dilindungi,” katanya 

Hanya saja, katanya, selama ini konsultan pajak yang dibutuhkan masyarakat  tidak dipayungi undang-undang layaknya profesi lain seperti advokat, akuntan publik, guru dan dosen ataupun dokter. Padahal, negara juga sedang menggenjot penerimaan dari perpajakan 

“Peraturan perpajakan yang sering berubah-ubah dan semakin kompleks bisa menyulitkan kebanyakan wajib pajak. Kondisi tersebut akan berpengaruh pada pencapaian target penerimaan pajak oleh negara. Maka, jasa konsultan pajak sangat dibutuhkan untuk membantu wajib pajak,” ulasnua. 

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, RUU Konsultan Pajak juga demi melindungi kepentingan masyarakat, menunjang perkembangan perekonomian nasional yang sehat efisien dan transparan, memelihara integritas profesi konsultan pajak, serta melindungi kepentingan profesi konsultan pajak sesuai dengan standar dan kode etik profesi. 

“Orang yang tidak punya sertifikasi kemudian melakukan praktik konsultan pajak nanti apa hukumnya, atau penerima kuasa tidak punya verifikasi ini semua akan kita atur. Hal-hal dasar seperti ini akan kita atur di undang-undang,” tegasnya. 

Selain itu, sambung Misbakhun, UU itu juga akan menjadikan konsultan pajak sebagai profesi yang membanggakan. Dalam pandangannya, konsultan pajak merupakan profesi yang diminati.

Sebagai contoh, acara seminar tentang RUU Konsultan Pajak itu dihadiri 1.583 peserta. Misbakhun mengatakan, jumlah itu mungkin hal biasa baginya ketika menghadiri acara-acara politik.

Namun, angka itu menjadi sangat luar biasa karena peserta seminar punya ketertarikan sama tentang konsultan pajak. Dia mendorong kalangan muda untuk terjun menjadi konsultan pajak. 

“Namun dalam sebuah acara seminar dengan peserta ribuan orang hadir dalam acara ini bagi saya sangat luar biasa, ini yang membedakan para profesional dengan para pemilih kita,” pungkas mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement