Rabu 09 May 2018 17:30 WIB

Ini Tanggapan Ketua ICMI terhadap Sidang HTI

Seluruh pihak harus menghargai keputusan HTI untuk banding.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie dan Ketua Koordinasi Bidang Advokasi Hukum ICMI Ifdhal Kasim dalam temu media bertajuk Sikap ICMI terhadap sidang HTI di Kantor Pusat ICMI, Cikini, Jakarta, Rabu (9/5).
Foto: Adinda Pryanka
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie dan Ketua Koordinasi Bidang Advokasi Hukum ICMI Ifdhal Kasim dalam temu media bertajuk Sikap ICMI terhadap sidang HTI di Kantor Pusat ICMI, Cikini, Jakarta, Rabu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menyetujui keputusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang resmi menolak gugatan HTI untuk tetap beraktivitas sebagai organisasi masyarakat. Namun, ia meminta semua pihak menghargai keinginan HTI untuk mengajukan banding atas keputusan itu.

Jimly menjelaskan, HTI sudah tepat dibubarkan karena mengajarkan ajaran yang menentang Pancasila. Prinsip ini tidak jauh berbeda dari Partai Komunis Indonesia pada beberapa dekade lalu. "Sudah sepatutnya dibubarkan oleh pemerintah," tuturnya dalam temu media di kantor pusat ICMI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (9/5).

Di sisi lain, HTI memiliki hak untuk membela diri, meskipun badan hukumnya telah dibubarkan melalui pengadilan. Menurut Jimly, seluruh pihak harus menghargai keputusan HTI untuk banding, bahkan sampai tingkat kasasi. Sebab, isu ini membutuhkan debat publik yang luas, tidak sekadar berbicara keputusan PTUN.

Jimly menjelaskan, keinginan HTI untuk melanjutkan kasus bisa menjadi sarana edukasi masyarakat. Dengan membiarkan jalan banding, masyarakat bisa melihat dan mempelajari lebih mendalam terkait HTI. "Jangan melihat menang-kalah di pengadilan. Biarkan isu ini berjalan sampai menemukan titik akhirnya dan warga dapat belajar banyak tentang organisasi ini," tutur guru besar hukum tata megara Universitas Indonesia itu.

Selain itu, Jimly turut mengapresiasi sikap Ketua Umum PBB dan advokat Yusril Ihza Mahendra yang berupaya membela HTI secara konsisten. Jika tidak ada dia, Jimly pesimistis aspirasi HTI dapat tersalurkan. Bukan hanya penyaluran aspirasi, PBB juga sudah berhasil melakukan pendidikan politik.

Sebelumnya, Senin (7/5), gugatan eks HTI terhadap menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) atas pencabutan status badan hukumnya ditolak oleh majelis hakim PTUN dalam sidang putusan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement